Berita

Nadiem Makarim. (Foto: RMOL)

Politik

Kuasa Hukum dan Simpatisan Kompak Minta Nadiem Segera Dibebaskan

RABU, 03 JUNI 2026 | 11:18 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sidang pembacaan pledoi Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan pada Selasa, 2 Juni 2026, menyedot perhatian luas. 

Selain dihadiri tokoh publik dan aktivis sosial, ratusan pengemudi ojek online serta guru turut memadati ruang sidang untuk memberikan dukungan dan menuntut keadilan bagi mantan Menteri Pendidikan tersebut.

Sorotan terhadap kejanggalan kasus ini tidak hanya datang dari ruang sidang, tetapi juga memicu perhatian dari figur publik. Aktor sekaligus Aktivis Sosial, Andovi da Lopez, yang turut hadir langsung di persidangan mengajak masyarakat perlu mengetahui duduk perkara kasus Chromebook ini secara khusus dan utuh.


"Biar kita tidak melihat berita sepotong-sepotong dari media atau video apapun. Jadi masyarakat Indonesia bisa menonton (langsung) sidang pledoi Nadiem dan buatlah kesimpulan sendiri," ujar Andovi.

Andovi juga memberikan apresiasi tinggi terhadap nota pembelaan yang disampaikan oleh Nadiem dalam persidangan tersebut.

"Menurutku sebagai orang yang hadir di persidangan, pledoi Nadiem adalah salah satu pledoi terbaik yang pernah saya dengar. Karena menjelaskan fakta-fakta persidangan dan pesannya jelas. Jelas di fakta persidangan, tuntutan-tuntutan tidak terbukti, semoga majelis hakim memberikan yang terbaik dan menurut saya itu adalah bebas," jelasnya.

Di luar ruang sidang, Mulyono, koordinator rombongan pengemudi Gojek, menyatakan bahwa kehadiran sekitar 250 rekannya adalah bentuk rasa terima kasih.

"Motivasinya karena Pak Nadiem ini pahlawan ekonomi kami. Di fakta persidangan, Pak Nadiem tidak menerima aliran dana. Bahkan saksi dari JPU yang menerima gratifikasi tidak dipidanakan. Harapan kami hukum ditegakkan seadil-adilnya, jangan sampai salah orang," ujar Mulyono.

Dukungan serupa disuarakan oleh Ibu Maribi, seorang guru SMKN 1 Cikarang Pusat yang bersaksi mengenai dampak nyata kebijakan pengangkatan guru di era Nadiem.

"Selain saya, guru-guru yang lain setelah belasan tahun menunggu jadi honorer baru diangkat kesejahteraannya di era Pak Nadiem menjadi ASN P3K. Pak Nadiem ini bukan kriminal, saya rasa ia berhak diberi keadilan," tuturnya.

Tim penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim memaparkan pembelaan yang secara tegas membantah adanya kerugian keuangan negara, sekaligus menyoroti berbagai anomali dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Satu hal yang terpenting dalam perkara ini adalah aspek unsur kerugian negara tidak mungkin terjadi. Kalau orang tidak korupsi ditersangkakan korupsi, namanya kriminalisasi," tegas Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir.

Menurut tim penasihat hukum, terdapat beberapa poin utama yang mematahkan konstruksi dakwaan JPU yakni, Persidangan mengungkap adanya surat jaminan dari vendor atau prinsipal yang diakui oleh Ketua LKPP. Surat ini menjamin bahwa jika terjadi kemahalan harga, pihak vendor wajib mengembalikan selisihnya kepada negara. 

Dengan adanya mekanisme ini, unsur kerugian negara menjadi mustahil terjadi. Selain itu tim penasihat hukum juga menghadirkan mantan Ketua BPK sebagai ahli auditor negara yang membatalkan Laporan Hasil Audit (LHA) Chromebook 2025 sebagai bukti satu-satunya yang menyatakan kerugian negara. 

Menurut tim penasihat hukum Nadiem Makarim, LHA tersebut dianggap cacat hukum dan metodologis karena merekayasa kalkulasi untuk menciptakan kesan kemahalan harga, padahal faktanya laptop dibeli di bawah harga pasar.

Poin penting lain yang menjadi dasar pembelaan Nadiem Makarim adalah tuduhan bahwa pengadaan Chromebook diatur melalui grup WhatsApp pribadi. Menurut tim penasihat hukum Nadiem, hal ini terbukti sebagai narasi fiktif. 

Fakta persidangan menunjukkan bahwa pemilihan Chromebook didasarkan pada kajian teknis, di mana Nadiem justru memilih paket yang menghemat anggaran negara hingga puluhan juta per paket dibandingkan opsi lainnya.

Ari Yusuf Amir, tim penasihat hukum Nadiem lainnya, juga menambahkan bahwa kesaksian dari pihak Google serta guru-guru penerima manfaat dari Aceh hingga Papua mengonfirmasi bahwa tidak ada konflik kepentingan dan perangkat tersebut terpakai secara optimal.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya