Berita

Pengedar tramadol ditangkap Satreskoba Polres Metro Jakarta Pusat. (Foto: Humas Polres Metro Jakpus)

Hukum

Bawa 500 Tramadol Siap Edar, Ari Terancam Bui 12 Tahun

MINGGU, 31 MEI 2026 | 19:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali terungkap.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial AR, 37 tahun, yang kedapatan membawa 500 butir tramadol diduga siap edar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras ilegal di kawasan Jalan Jatibaru, Tanah Abang.


Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta ratusan butir tramadol yang dibawa menggunakan kantong plastik hitam," kata Reynold dalam keterangannya, Minggu, 31 Mei 2026.

Pelaku yang diketahui bernama Ari Ridwan ditangkap pada Jumat malam, 29 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jalan Jatibaru 10, Tanah Abang.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 500 butir obat keras jenis tramadol yang berada dalam penguasaan tersangka. Barang bukti tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta Pusat.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan obat keras ilegal. Segera laporkan melalui layanan kepolisian 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan," ujar Reynold.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro mengungkapkan, hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamin atau sabu.

"Saat ini kami masih mendalami asal barang dan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut," kata Wisnu.

Temuan tersebut membuat penyidik memperluas pendalaman kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran obat keras maupun penyalahgunaan narkotika.

Polisi kini masih memburu pemasok serta jalur distribusi tramadol yang diduga memasok barang kepada tersangka. Wisnu menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain seiring pengembangan perkara.

Atas perbuatannya, Ari Ridwan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) UU 17/2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan melalui UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya