Berita

Pengedar tramadol ditangkap Satreskoba Polres Metro Jakarta Pusat. (Foto: Humas Polres Metro Jakpus)

Hukum

Bawa 500 Tramadol Siap Edar, Ari Terancam Bui 12 Tahun

MINGGU, 31 MEI 2026 | 19:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali terungkap.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial AR, 37 tahun, yang kedapatan membawa 500 butir tramadol diduga siap edar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras ilegal di kawasan Jalan Jatibaru, Tanah Abang.


Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta ratusan butir tramadol yang dibawa menggunakan kantong plastik hitam," kata Reynold dalam keterangannya, Minggu, 31 Mei 2026.

Pelaku yang diketahui bernama Ari Ridwan ditangkap pada Jumat malam, 29 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jalan Jatibaru 10, Tanah Abang.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 500 butir obat keras jenis tramadol yang berada dalam penguasaan tersangka. Barang bukti tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta Pusat.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan obat keras ilegal. Segera laporkan melalui layanan kepolisian 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan," ujar Reynold.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro mengungkapkan, hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamin atau sabu.

"Saat ini kami masih mendalami asal barang dan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut," kata Wisnu.

Temuan tersebut membuat penyidik memperluas pendalaman kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran obat keras maupun penyalahgunaan narkotika.

Polisi kini masih memburu pemasok serta jalur distribusi tramadol yang diduga memasok barang kepada tersangka. Wisnu menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain seiring pengembangan perkara.

Atas perbuatannya, Ari Ridwan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) UU 17/2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan melalui UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

PT DSI Fokus Genjot Ekspor 3 Komoditas Ini

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:53

Kasus Abu Janda jadi Ujian Polri, Akankah Pilih Kasih?

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:32

Nahdliyin DIY Soroti Konflik PBNU dan Arah Organisasi

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:10

Prabowo Dijadwalkan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Besok

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:01

Kedekatan Prabowo dengan Tiga Pemimpin Adidaya Untungkan Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:43

Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24

Rekam Jejak Ryamizard Ryacudu: Dari Titisan Darah Militer hingga Kursi Eksekutif

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:05

Meski Disidangkan, Kasus LCC Empat Pilar Perlu Pertimbangkan Jalan Damai

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:44

Program Bioflok Presiden Prabowo di Karawang Sukses Panen Raya 1,2 Ton Ikan Nila

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:34

Warisan Bung Tomo: Lawan Pemimpin yang Tak Berpihak pada Rakyat Kecil!

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya