Berita

Pengedar tramadol ditangkap Satreskoba Polres Metro Jakarta Pusat. (Foto: Humas Polres Metro Jakpus)

Hukum

Bawa 500 Tramadol Siap Edar, Ari Terancam Bui 12 Tahun

MINGGU, 31 MEI 2026 | 19:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali terungkap.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial AR, 37 tahun, yang kedapatan membawa 500 butir tramadol diduga siap edar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras ilegal di kawasan Jalan Jatibaru, Tanah Abang.


Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta ratusan butir tramadol yang dibawa menggunakan kantong plastik hitam," kata Reynold dalam keterangannya, Minggu, 31 Mei 2026.

Pelaku yang diketahui bernama Ari Ridwan ditangkap pada Jumat malam, 29 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jalan Jatibaru 10, Tanah Abang.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 500 butir obat keras jenis tramadol yang berada dalam penguasaan tersangka. Barang bukti tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta Pusat.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan obat keras ilegal. Segera laporkan melalui layanan kepolisian 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan," ujar Reynold.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro mengungkapkan, hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamin atau sabu.

"Saat ini kami masih mendalami asal barang dan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut," kata Wisnu.

Temuan tersebut membuat penyidik memperluas pendalaman kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran obat keras maupun penyalahgunaan narkotika.

Polisi kini masih memburu pemasok serta jalur distribusi tramadol yang diduga memasok barang kepada tersangka. Wisnu menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain seiring pengembangan perkara.

Atas perbuatannya, Ari Ridwan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) UU 17/2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan melalui UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kepala BRAN Dorong 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi jadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:32

KPK Pastikan Video Penjemputan Paksa Nusron Hoax!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:24

Quo Vadis 2 tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:23

Prabowo Setujui Kajian DEN soal Definisi Korupsi Berstandar Internasional

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:17

Penindakan 1.000 Tambang Ilegal: Kalau Tidak Sekarang, Kapan Lagi?

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:13

DPR Dorong Penguatan Koordinasi Penyaluran BBM

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:01

Gibran Terima Perwakilan WALUBI Bahas Karhutla hingga Bakti Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:50

KPK Perlu Periksa Hercules soal Uang Rp800 Juta Terkait Summarecon

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:46

Menteri Agama Optimistis Akan Ada Kebangkitan Syarikat Islam Jilid Baru

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:43

Pertamina Diusulkan Peroleh Insentif Sewa Kapal Tanker Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:41

Selengkapnya