Berita

Pengedar tramadol ditangkap Satreskoba Polres Metro Jakarta Pusat. (Foto: Humas Polres Metro Jakpus)

Hukum

Bawa 500 Tramadol Siap Edar, Ari Terancam Bui 12 Tahun

MINGGU, 31 MEI 2026 | 19:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali terungkap.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial AR, 37 tahun, yang kedapatan membawa 500 butir tramadol diduga siap edar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras ilegal di kawasan Jalan Jatibaru, Tanah Abang.


Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta ratusan butir tramadol yang dibawa menggunakan kantong plastik hitam," kata Reynold dalam keterangannya, Minggu, 31 Mei 2026.

Pelaku yang diketahui bernama Ari Ridwan ditangkap pada Jumat malam, 29 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jalan Jatibaru 10, Tanah Abang.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 500 butir obat keras jenis tramadol yang berada dalam penguasaan tersangka. Barang bukti tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta Pusat.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan obat keras ilegal. Segera laporkan melalui layanan kepolisian 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan," ujar Reynold.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro mengungkapkan, hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamin atau sabu.

"Saat ini kami masih mendalami asal barang dan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut," kata Wisnu.

Temuan tersebut membuat penyidik memperluas pendalaman kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran obat keras maupun penyalahgunaan narkotika.

Polisi kini masih memburu pemasok serta jalur distribusi tramadol yang diduga memasok barang kepada tersangka. Wisnu menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain seiring pengembangan perkara.

Atas perbuatannya, Ari Ridwan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) UU 17/2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah disesuaikan melalui UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya