Berita

Permadi Arya alias Abu Janda. (Foto: RMOL)

Hukum

Kasus Abu Janda jadi Ujian Polri, Akankah Pilih Kasih?

MINGGU, 31 MEI 2026 | 17:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penanganan kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang menyeret pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda akan menjadi ujian serius bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.

Pengamat politik dan hukum, Muslim Arbi mengatakan, Polri harus membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi seluruh warga negara tanpa memandang status sosial maupun kedekatan dengan kekuasaan.

Menurutnya, laporan yang telah diajukan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (DPP IKM) ke Bareskrim Polri tidak boleh berhenti sebatas administrasi.


"Kalau Abu Janda tidak jadi tersangka, maka penegakan hukum di Indonesia runtuh. Masyarakat akan melihat ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum," kata Muslim Arbi kepada RMOL, Minggu, 31 Mei 2026.

Muslim menilai perkara tersebut telah berkembang menjadi perhatian nasional karena menyangkut isu suku dan identitas daerah yang sensitif di tengah kehidupan masyarakat yang majemuk. Karena itu, aparat penegak hukum diminta bertindak cepat, transparan, dan objektif.

Menurutnya, selama ini tidak sedikit warga yang langsung diproses hukum ketika terjerat kasus ujaran kebencian. Karena itu, kata dia, publik akan menyoroti secara ketat langkah kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan Abu Janda.

"Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas atau kepada orang-orang tertentu yang dianggap dekat dengan kekuasaan. Negara hukum harus menunjukkan keadilan yang sama kepada semua warga negara," tegasnya.

Ia mengatakan, pernyataan yang viral dan dianggap menyinggung masyarakat Sumatera Barat dan Jawa Barat telah memicu reaksi luas dari berbagai kalangan. Kondisi tersebut, lanjutnya, tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele yang cukup diselesaikan dengan klarifikasi semata.

"Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Publik bisa menilai ada kelompok tertentu yang kebal hukum," terangnya.

Muslim menegaskan, penetapan status hukum seseorang harus didasarkan pada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun apabila unsur pidana telah terpenuhi, aparat tidak boleh ragu untuk menaikkan status perkara.

"Kalau bukti cukup, ya harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai publik melihat ada standar ganda," tegas Muslim.

Ia juga mengingatkan bahwa marwah institusi Polri dipertaruhkan dalam perkara tersebut. Menurutnya, objektivitas aparat menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.

Sebelumnya, DPP IKM resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026.

Laporan itu muncul setelah beredarnya potongan video yang memperlihatkan pernyataan Abu Janda yang menyinggung masyarakat Jawa Barat dan Sumatera Barat. Dalam video yang viral, Abu Janda menyebut daerah yang memiliki akhiran "bar" identik dengan sikap "barbar".

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya