Berita

Permadi Arya alias Abu Janda. (Foto: RMOL)

Hukum

Kasus Abu Janda jadi Ujian Polri, Akankah Pilih Kasih?

MINGGU, 31 MEI 2026 | 17:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penanganan kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang menyeret pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda akan menjadi ujian serius bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.

Pengamat politik dan hukum, Muslim Arbi mengatakan, Polri harus membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi seluruh warga negara tanpa memandang status sosial maupun kedekatan dengan kekuasaan.

Menurutnya, laporan yang telah diajukan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (DPP IKM) ke Bareskrim Polri tidak boleh berhenti sebatas administrasi.


"Kalau Abu Janda tidak jadi tersangka, maka penegakan hukum di Indonesia runtuh. Masyarakat akan melihat ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum," kata Muslim Arbi kepada RMOL, Minggu, 31 Mei 2026.

Muslim menilai perkara tersebut telah berkembang menjadi perhatian nasional karena menyangkut isu suku dan identitas daerah yang sensitif di tengah kehidupan masyarakat yang majemuk. Karena itu, aparat penegak hukum diminta bertindak cepat, transparan, dan objektif.

Menurutnya, selama ini tidak sedikit warga yang langsung diproses hukum ketika terjerat kasus ujaran kebencian. Karena itu, kata dia, publik akan menyoroti secara ketat langkah kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan Abu Janda.

"Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas atau kepada orang-orang tertentu yang dianggap dekat dengan kekuasaan. Negara hukum harus menunjukkan keadilan yang sama kepada semua warga negara," tegasnya.

Ia mengatakan, pernyataan yang viral dan dianggap menyinggung masyarakat Sumatera Barat dan Jawa Barat telah memicu reaksi luas dari berbagai kalangan. Kondisi tersebut, lanjutnya, tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele yang cukup diselesaikan dengan klarifikasi semata.

"Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Publik bisa menilai ada kelompok tertentu yang kebal hukum," terangnya.

Muslim menegaskan, penetapan status hukum seseorang harus didasarkan pada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun apabila unsur pidana telah terpenuhi, aparat tidak boleh ragu untuk menaikkan status perkara.

"Kalau bukti cukup, ya harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai publik melihat ada standar ganda," tegas Muslim.

Ia juga mengingatkan bahwa marwah institusi Polri dipertaruhkan dalam perkara tersebut. Menurutnya, objektivitas aparat menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.

Sebelumnya, DPP IKM resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026.

Laporan itu muncul setelah beredarnya potongan video yang memperlihatkan pernyataan Abu Janda yang menyinggung masyarakat Jawa Barat dan Sumatera Barat. Dalam video yang viral, Abu Janda menyebut daerah yang memiliki akhiran "bar" identik dengan sikap "barbar".

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya