Berita

Politisi PDIP/Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas. (Foto: Istimewa)

Politik

Sikapi Putusan MK

PDIP Dorong Semua Parpol Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

MINGGU, 31 MEI 2026 | 13:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Setelah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) mengeluarkan Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendorong implementasinya berlaku untuk semua partai politik dengan basis daerah pemilihan (dapil).

Politisi PDIP, Giri Ramanda Kiemas menerangkan, dalam putusan MK tersebut jelas memerintahkan untuk adanya aturan berupa sanksi diskualifikasi bagi parpol yang tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg).

"Putusan MK ini adalah keputusan positif yang mengunci jaminan keterwakilan perempuan di tiap-tiap dapil. Partai politik tidak punya pilihan lain selain mematuhinya," ujar Giri dalam keterangannya, Minggu, 31 Mei 2026.


Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) itu mengingatkan, parpol-parpol tidak bisa main-main dalam menyusun daftar caleg perempuan untuk pemilihan umum (pemilu) mendatang, pasca keluarnya Putusan MK 128/PUU-XXIV/2026.

Giri menegaskan, putusan baru itu menutup celah manipulasi persyarat keterwakilan perempuan dalam daftar caleg, dan tidak bisa lagi diakumulasikan secara total di tingkat kabupaten/kota melainkan harus terpenuhi di tiap-tiap dapil.

Karena itu, Legislator dari Dapil Sumatra Selatan II ini mengimbau parpol untuk melakukan kaderisasi sejak dini, dan tidak lagi mencari caleg perempuan secara instan saat pemilu sudah dekat. 

"Partai-partai terutama di kabupaten/kota harus merespons dengan mempersiapkan kader-kadernya dari jauh-jauh hari," demikian Giri menambahkan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya