Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

KPU Perkuat Edukasi Pemilih Usai Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

MINGGU, 31 MEI 2026 | 12:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana kembali memperkuat edukasi kepada masyarakat yang memiliki hak pilih, setelah keluar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) terkait sanksi bagi partai politik (parpol) yang tidak memenuhi kuota 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan di pemilihan umum (pemilu) mendatang.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, Putusan MK RI atas Perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026, mendorong keterpenuhan kuota 30 persen perempuan dalam keterwakilan lembaga legislatif, sehingga pihaknya dapat menjadikan itu bahan sosialisasi dan pembelajaran untuk masyarakat.

"Edukasi atau sosialisasi pemilih menjadi faktor sangat penting dalam mewujudkan keterwakilan perempuan 30 persen di lembaga legislatif. Hal ini membutuhkan gerakan bersama (common movement)," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu, 31 Mei 2026.


Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu, MK adalah the guardian of democracy yang semua putusannya selalu dalam kerangka konstitusi dan termasuk dalam implementasinya.

"Karena dalam pandangan saya, MK sangat berkomitmen dalam mewujudkan UUD 1945 sebagai living constution," tuturnya.

Oleh karena itu, Idham memastikan KPU RI akan membuat instrumen untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat pemilih, agar prinsip konstitusional dalam pemilu dapat dipastikan terimplementasikan.

"Pendidkan pemilih adalah constitutional responsilibility bagi kita semua sebagai bangsa. KPU terus berupaya meningkatkan kualitas dan kuantitas program pendidikan pemilih tersebut," demikian mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat itu menambahkan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya