Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

KPU Perkuat Edukasi Pemilih Usai Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

MINGGU, 31 MEI 2026 | 12:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana kembali memperkuat edukasi kepada masyarakat yang memiliki hak pilih, setelah keluar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) terkait sanksi bagi partai politik (parpol) yang tidak memenuhi kuota 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan di pemilihan umum (pemilu) mendatang.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, Putusan MK RI atas Perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026, mendorong keterpenuhan kuota 30 persen perempuan dalam keterwakilan lembaga legislatif, sehingga pihaknya dapat menjadikan itu bahan sosialisasi dan pembelajaran untuk masyarakat.

"Edukasi atau sosialisasi pemilih menjadi faktor sangat penting dalam mewujudkan keterwakilan perempuan 30 persen di lembaga legislatif. Hal ini membutuhkan gerakan bersama (common movement)," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu, 31 Mei 2026.


Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu, MK adalah the guardian of democracy yang semua putusannya selalu dalam kerangka konstitusi dan termasuk dalam implementasinya.

"Karena dalam pandangan saya, MK sangat berkomitmen dalam mewujudkan UUD 1945 sebagai living constution," tuturnya.

Oleh karena itu, Idham memastikan KPU RI akan membuat instrumen untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat pemilih, agar prinsip konstitusional dalam pemilu dapat dipastikan terimplementasikan.

"Pendidkan pemilih adalah constitutional responsilibility bagi kita semua sebagai bangsa. KPU terus berupaya meningkatkan kualitas dan kuantitas program pendidikan pemilih tersebut," demikian mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat itu menambahkan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya