Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

KPU Perkuat Edukasi Pemilih Usai Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

MINGGU, 31 MEI 2026 | 12:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana kembali memperkuat edukasi kepada masyarakat yang memiliki hak pilih, setelah keluar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) terkait sanksi bagi partai politik (parpol) yang tidak memenuhi kuota 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan di pemilihan umum (pemilu) mendatang.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, Putusan MK RI atas Perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026, mendorong keterpenuhan kuota 30 persen perempuan dalam keterwakilan lembaga legislatif, sehingga pihaknya dapat menjadikan itu bahan sosialisasi dan pembelajaran untuk masyarakat.

"Edukasi atau sosialisasi pemilih menjadi faktor sangat penting dalam mewujudkan keterwakilan perempuan 30 persen di lembaga legislatif. Hal ini membutuhkan gerakan bersama (common movement)," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu, 31 Mei 2026.


Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu, MK adalah the guardian of democracy yang semua putusannya selalu dalam kerangka konstitusi dan termasuk dalam implementasinya.

"Karena dalam pandangan saya, MK sangat berkomitmen dalam mewujudkan UUD 1945 sebagai living constution," tuturnya.

Oleh karena itu, Idham memastikan KPU RI akan membuat instrumen untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat pemilih, agar prinsip konstitusional dalam pemilu dapat dipastikan terimplementasikan.

"Pendidkan pemilih adalah constitutional responsilibility bagi kita semua sebagai bangsa. KPU terus berupaya meningkatkan kualitas dan kuantitas program pendidikan pemilih tersebut," demikian mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat itu menambahkan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya