Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

KPU Perkuat Edukasi Pemilih Usai Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

MINGGU, 31 MEI 2026 | 12:08 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana kembali memperkuat edukasi kepada masyarakat yang memiliki hak pilih, setelah keluar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) terkait sanksi bagi partai politik (parpol) yang tidak memenuhi kuota 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan di pemilihan umum (pemilu) mendatang.

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, Putusan MK RI atas Perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026, mendorong keterpenuhan kuota 30 persen perempuan dalam keterwakilan lembaga legislatif, sehingga pihaknya dapat menjadikan itu bahan sosialisasi dan pembelajaran untuk masyarakat.

"Edukasi atau sosialisasi pemilih menjadi faktor sangat penting dalam mewujudkan keterwakilan perempuan 30 persen di lembaga legislatif. Hal ini membutuhkan gerakan bersama (common movement)," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu, 31 Mei 2026.


Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu, MK adalah the guardian of democracy yang semua putusannya selalu dalam kerangka konstitusi dan termasuk dalam implementasinya.

"Karena dalam pandangan saya, MK sangat berkomitmen dalam mewujudkan UUD 1945 sebagai living constution," tuturnya.

Oleh karena itu, Idham memastikan KPU RI akan membuat instrumen untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat pemilih, agar prinsip konstitusional dalam pemilu dapat dipastikan terimplementasikan.

"Pendidkan pemilih adalah constitutional responsilibility bagi kita semua sebagai bangsa. KPU terus berupaya meningkatkan kualitas dan kuantitas program pendidikan pemilih tersebut," demikian mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat itu menambahkan.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya