Berita

Personel gabungan Polres Metro Tangerang Kota mengamankan ganja siap edar. (Foto: Humas Polres Meto Kota Tangerang)

Presisi

Polisi Bongkar Peredaran Ganja 1 Kg Lebih Lewat Razia Malam

MINGGU, 31 MEI 2026 | 02:30 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Personel gabungan Polres Metro Tangerang Kota menangkap S (40) saat melaksanakan patroli Operasi Cipta Kondisi di kawasan depan Perumahan Victoria Park Residence, Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang pada Kamis, 28 Mei 2026.

S ditangkap saat petugas menggelar razia dan mencurigai S yang saat itu mengendarai Yamaha Mio putih terlihat gugup dan berusaha menghindari pemeriksaan. Benar saja, saat digeledah S kedapatan membawa sejumlah paket ganja siap edar di dalam tas selempangnya.

Dari tangan tersangka, polisi juga menemukan sembilan linting ganja siap pakai serta delapan paket ganja yang dibungkus menggunakan kertas nasi cokelat dengan total berat awal sekitar 40 gram lebih.


“Modus pelaku yaitu mengemas ganja dalam paket-paket kecil siap edar untuk kemudian dijual kembali. Pengungkapan ini berawal dari kegiatan patroli cipta kondisi yang rutin dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 30 Mei 2026.

Tak berhenti di situ, hasil interogasi di lokasi langsung ditindaklanjuti oleh petugas yang bergerak cepat melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di kawasan Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Di lokasi kedua tersebut, polisi kembali juga menemukan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban coklat dengan berat bruto mencapai 1.011 gram atau lebih dari satu kilogram.

Kepada penyidik, tersangka mengaku hendak mengedarkan ganja dengan sistem paket kecil dan diedarkan kepada para pembeli di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam UU 1/2026 dengan ancaman pidana mulai dari pidana minimal 6 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati.


Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Reagen dan Uswanas Bakal Bertarung di Musdalub HIPMI Malut

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:18

Danantara dan Bank Himbara Diminta Bantu Pendanaan Proyek Sekolah Rakyat

Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:15

Kejagung Bakal Umumkan Perusahaan Diduga Terlibat Under Invoicing CPO

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:52

Thailand Memimpin, Vietnam Melesat, Indonesia Masih Bicara Potensi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:31

Wali Kota Agustina Hadirkan Semangat untuk Meraih Mimpi

Sabtu, 30 Mei 2026 | 21:13

India Kurangi Pembelian, Harga CPO Juni 2026 Langsung Anjlok

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:53

Ketika Dua Unsur Semesta Bersatu Menuju Candi Borobudur

Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:48

Gubernur Khofifah Dapati Minyakita Dijual Lampaui HET

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:47

Menteri PU Sidak Proyek Sekolah Rakyat Lombok Utara, Progres Konstruksi 45 Persen

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:13

PDIP: Perlu Kajian Bahasa Prancis Jadi Mata Pelajaran

Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:52

Selengkapnya