Berita

Kuasa Hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

PT PMM Ogah Dibilang Tidak Kooperatif soal Kontainer Mineral

SABTU, 30 MEI 2026 | 23:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kuasa Hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga buka suara soal tudingan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menyebut kliennya tidak kooperatif saat pemeriksaan kontainer berisi mineral yang rencananya diekspor melalui Batam, Kepulauan Riau. 

"Kita bukan tidak kooperatif. Kita telah menjelaskan kepada Angkatan Laut bahwa barang kita itu sebelum dikapalkan untuk diekspor sudah dua kali diuji laboratorium oleh petugas yang berwenang, yaitu PT Sucofindo dan Bea Cukai, dan dinyatakan lolos uji serta layak diekspor," kata Poltak dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 30 Mei 2026.

Adapun, komoditas yang diekspor PT PMM adalah ilmenit. Poltak mengklaim barang tersebut diizinkan pemerintah untuk diekspor ke China.


Di sisi lain, Poltak menegaskan seluruh proses ekspor sudah melalui pengujian laboratorium, verifikasi dokumen (perizinan), sampai persetujuan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta PT Sucofindo.

Usai seluruh proses dilalui, kontainer pun ditutup dan disegel.

"Karena segel itu tidak boleh disamakan gembok yang bisa dibuka setiap saat. Segel yang dibuat pejabat yang berwenang tidak boleh dibuka asal-asal, harus ada prosedur hukum yang ditaati,” jelasnya.

Sebelumnya Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bila PT PMM sempat menolak proses pengujian material yang ada di dalam kontainer.

Barita menyebut penyidik TNI AL sudah bekerja secara profesional saat membongkar segel 15 dari 25 kontainer PT PMM pada Minggu, 24 Mei 2026.

“Tim penyidik TNI AL bekerja secara profesional berdasarkan muatan material yang diuji secara otentik,” ujar Barita.

Kasus ini bermula saat Kapal Capricorn PT PMM mengangkut 25 kontainer mineral dari Bangka Belitung menuju Singapura dicegat KRI Kujang 642 di perairan Nongsa, Batam lalu digiring ke Markas Kodaeral IV Batam.

Penangkapan itu mendapat protes dari pemilik barang dengan alasan kegiatan kapal sudah dilengkapi dokumen yang sah. Protes tersebut dilakukan dengan berkirim surat kepada pimpinan Markas Kodaeral IV Batam.

Dari situ, pihak Kodaeral IV Batam mengundang para pihak dengan menggelar pertemuan di Markas Kodaeral IV Batam. Rapat dipimpin Wadan Kodaeral IV Batam, Laksma TNI K. Budyarto, Jumat, di Batam, Kepulauan Riau, Jumat, 22 Mei 2026. 

Dankodaeral IV Batam, Laksda TNI Berkat Widjanarko menyebut pembongkaran dilakukan untuk mengusut dugaan manipulasi harga (under invoice) dan pemalsuan dokumen demi menghindari pajak.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya