Berita

Kuasa Hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

PT PMM Ogah Dibilang Tidak Kooperatif soal Kontainer Mineral

SABTU, 30 MEI 2026 | 23:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kuasa Hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga buka suara soal tudingan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menyebut kliennya tidak kooperatif saat pemeriksaan kontainer berisi mineral yang rencananya diekspor melalui Batam, Kepulauan Riau. 

"Kita bukan tidak kooperatif. Kita telah menjelaskan kepada Angkatan Laut bahwa barang kita itu sebelum dikapalkan untuk diekspor sudah dua kali diuji laboratorium oleh petugas yang berwenang, yaitu PT Sucofindo dan Bea Cukai, dan dinyatakan lolos uji serta layak diekspor," kata Poltak dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 30 Mei 2026.

Adapun, komoditas yang diekspor PT PMM adalah ilmenit. Poltak mengklaim barang tersebut diizinkan pemerintah untuk diekspor ke China.


Di sisi lain, Poltak menegaskan seluruh proses ekspor sudah melalui pengujian laboratorium, verifikasi dokumen (perizinan), sampai persetujuan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta PT Sucofindo.

Usai seluruh proses dilalui, kontainer pun ditutup dan disegel.

"Karena segel itu tidak boleh disamakan gembok yang bisa dibuka setiap saat. Segel yang dibuat pejabat yang berwenang tidak boleh dibuka asal-asal, harus ada prosedur hukum yang ditaati,” jelasnya.

Sebelumnya Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bila PT PMM sempat menolak proses pengujian material yang ada di dalam kontainer.

Barita menyebut penyidik TNI AL sudah bekerja secara profesional saat membongkar segel 15 dari 25 kontainer PT PMM pada Minggu, 24 Mei 2026.

“Tim penyidik TNI AL bekerja secara profesional berdasarkan muatan material yang diuji secara otentik,” ujar Barita.

Kasus ini bermula saat Kapal Capricorn PT PMM mengangkut 25 kontainer mineral dari Bangka Belitung menuju Singapura dicegat KRI Kujang 642 di perairan Nongsa, Batam lalu digiring ke Markas Kodaeral IV Batam.

Penangkapan itu mendapat protes dari pemilik barang dengan alasan kegiatan kapal sudah dilengkapi dokumen yang sah. Protes tersebut dilakukan dengan berkirim surat kepada pimpinan Markas Kodaeral IV Batam.

Dari situ, pihak Kodaeral IV Batam mengundang para pihak dengan menggelar pertemuan di Markas Kodaeral IV Batam. Rapat dipimpin Wadan Kodaeral IV Batam, Laksma TNI K. Budyarto, Jumat, di Batam, Kepulauan Riau, Jumat, 22 Mei 2026. 

Dankodaeral IV Batam, Laksda TNI Berkat Widjanarko menyebut pembongkaran dilakukan untuk mengusut dugaan manipulasi harga (under invoice) dan pemalsuan dokumen demi menghindari pajak.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya