Berita

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono. (Foto: YouTube Kementan)

Bisnis

Wamentan Sebut Danantara Tak Niat Ambil Untung dari Ekspor SDA Satu Pintu

SABTU, 30 MEI 2026 | 14:21 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Pertanian memastikan pembentukan BUMN ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak ditujukan untuk mencari keuntungan dari aktivitas ekspor komoditas.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono kepada pelaku usaha hilir industri sawit di tengah kekhawatiran terkait anjloknya harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani menyusul rencana penerapan kebijakan satu pintu ekspor.

Menurut Sudaryono, DSI akan berperan sebagai perusahaan pengelola dan pengawas ekspor yang bekerja secara transparan dan akuntabel. Kehadiran perusahaan tersebut bertujuan mengidentifikasi sekaligus meminimalkan potensi kerugian negara akibat dugaan praktik curang dalam perdagangan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis.


"Saya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait baik itu Danantara maupun saya lapor kepada Pak Mentan dan Pak Menko, disampaikan bahwa PT DSI adalah perusahaan pengelola dan pengawas, yang melakukan secara transparan dan akuntabel nantinya, kemudian tidak mengambil keuntungan. Saya ulangi, tidak mengambil keuntungan," kata Sudaryono dalam konferensi pers dilansir dari YouTube Kementan pada Sabtu, 30 Mei 2026.

Ia menegaskan keberadaan DSI tidak akan mengganggu pelaku usaha yang selama ini menjalankan bisnis sesuai aturan. 

Pemerintah, kata dia, hanya ingin menertibkan praktik-praktik ilegal seperti under invoicing dan transfer pricing yang diduga terjadi dalam perdagangan ekspor SDA.

"Sehingga harusnya dengan adanya DSI ini pelaku usaha yang selama ini baik-baik saja itu tidak akan ada imbas apapun, tidak akan ada perubahan, tidak akan dirugikan. Tujuan dari diberlakukannya satu pintu ekspor ini bukan DSI diminta cari untung dari situ," ujarnya.

Pemerintah juga menyiapkan masa transisi selama tiga bulan yang akan dimulai pada Juni 2026. Masa peralihan tersebut diharapkan dapat memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan sistem baru.

Pada tahap awal yang dimulai 1 Juni 2026, skema satu pintu ekspor akan diterapkan untuk tiga komoditas strategis, yakni crude palm oil (CPO), batu bara, dan feronikel.

Selama masa transisi, perusahaan masih diperbolehkan melakukan ekspor dengan mitra dagang masing-masing. Namun pemerintah menegaskan tidak boleh ada praktik manipulasi harga dalam transaksi yang dilakukan.

Sementara kebijakan satu pintu ekspor melalui DSI ditargetkan berlaku penuh mulai 1 Januari 2027.

Sudaryono mengatakan pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi kekhawatiran, terutama dari kalangan eksportir terhadap implementasi kebijakan tersebut.

"Kami berharap setelah ini tidak ada lagi kekhawatiran, khususnya adalah pengusaha di hilir dari industri sawit ini, yaitu siapa, refinery dan juga adalah eksportir," tandasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya