Berita

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono. (Foto: YouTube Kementan)

Bisnis

Wamentan Sebut Danantara Tak Niat Ambil Untung dari Ekspor SDA Satu Pintu

SABTU, 30 MEI 2026 | 14:21 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Pertanian memastikan pembentukan BUMN ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak ditujukan untuk mencari keuntungan dari aktivitas ekspor komoditas.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono kepada pelaku usaha hilir industri sawit di tengah kekhawatiran terkait anjloknya harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani menyusul rencana penerapan kebijakan satu pintu ekspor.

Menurut Sudaryono, DSI akan berperan sebagai perusahaan pengelola dan pengawas ekspor yang bekerja secara transparan dan akuntabel. Kehadiran perusahaan tersebut bertujuan mengidentifikasi sekaligus meminimalkan potensi kerugian negara akibat dugaan praktik curang dalam perdagangan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis.


"Saya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait baik itu Danantara maupun saya lapor kepada Pak Mentan dan Pak Menko, disampaikan bahwa PT DSI adalah perusahaan pengelola dan pengawas, yang melakukan secara transparan dan akuntabel nantinya, kemudian tidak mengambil keuntungan. Saya ulangi, tidak mengambil keuntungan," kata Sudaryono dalam konferensi pers dilansir dari YouTube Kementan pada Sabtu, 30 Mei 2026.

Ia menegaskan keberadaan DSI tidak akan mengganggu pelaku usaha yang selama ini menjalankan bisnis sesuai aturan. 

Pemerintah, kata dia, hanya ingin menertibkan praktik-praktik ilegal seperti under invoicing dan transfer pricing yang diduga terjadi dalam perdagangan ekspor SDA.

"Sehingga harusnya dengan adanya DSI ini pelaku usaha yang selama ini baik-baik saja itu tidak akan ada imbas apapun, tidak akan ada perubahan, tidak akan dirugikan. Tujuan dari diberlakukannya satu pintu ekspor ini bukan DSI diminta cari untung dari situ," ujarnya.

Pemerintah juga menyiapkan masa transisi selama tiga bulan yang akan dimulai pada Juni 2026. Masa peralihan tersebut diharapkan dapat memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan sistem baru.

Pada tahap awal yang dimulai 1 Juni 2026, skema satu pintu ekspor akan diterapkan untuk tiga komoditas strategis, yakni crude palm oil (CPO), batu bara, dan feronikel.

Selama masa transisi, perusahaan masih diperbolehkan melakukan ekspor dengan mitra dagang masing-masing. Namun pemerintah menegaskan tidak boleh ada praktik manipulasi harga dalam transaksi yang dilakukan.

Sementara kebijakan satu pintu ekspor melalui DSI ditargetkan berlaku penuh mulai 1 Januari 2027.

Sudaryono mengatakan pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi kekhawatiran, terutama dari kalangan eksportir terhadap implementasi kebijakan tersebut.

"Kami berharap setelah ini tidak ada lagi kekhawatiran, khususnya adalah pengusaha di hilir dari industri sawit ini, yaitu siapa, refinery dan juga adalah eksportir," tandasnya.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya