Berita

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono. (Foto: YouTube Kementan)

Bisnis

Wamentan Sebut Danantara Tak Niat Ambil Untung dari Ekspor SDA Satu Pintu

SABTU, 30 MEI 2026 | 14:21 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Pertanian memastikan pembentukan BUMN ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak ditujukan untuk mencari keuntungan dari aktivitas ekspor komoditas.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono kepada pelaku usaha hilir industri sawit di tengah kekhawatiran terkait anjloknya harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani menyusul rencana penerapan kebijakan satu pintu ekspor.

Menurut Sudaryono, DSI akan berperan sebagai perusahaan pengelola dan pengawas ekspor yang bekerja secara transparan dan akuntabel. Kehadiran perusahaan tersebut bertujuan mengidentifikasi sekaligus meminimalkan potensi kerugian negara akibat dugaan praktik curang dalam perdagangan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis.


"Saya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait baik itu Danantara maupun saya lapor kepada Pak Mentan dan Pak Menko, disampaikan bahwa PT DSI adalah perusahaan pengelola dan pengawas, yang melakukan secara transparan dan akuntabel nantinya, kemudian tidak mengambil keuntungan. Saya ulangi, tidak mengambil keuntungan," kata Sudaryono dalam konferensi pers dilansir dari YouTube Kementan pada Sabtu, 30 Mei 2026.

Ia menegaskan keberadaan DSI tidak akan mengganggu pelaku usaha yang selama ini menjalankan bisnis sesuai aturan. 

Pemerintah, kata dia, hanya ingin menertibkan praktik-praktik ilegal seperti under invoicing dan transfer pricing yang diduga terjadi dalam perdagangan ekspor SDA.

"Sehingga harusnya dengan adanya DSI ini pelaku usaha yang selama ini baik-baik saja itu tidak akan ada imbas apapun, tidak akan ada perubahan, tidak akan dirugikan. Tujuan dari diberlakukannya satu pintu ekspor ini bukan DSI diminta cari untung dari situ," ujarnya.

Pemerintah juga menyiapkan masa transisi selama tiga bulan yang akan dimulai pada Juni 2026. Masa peralihan tersebut diharapkan dapat memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan sistem baru.

Pada tahap awal yang dimulai 1 Juni 2026, skema satu pintu ekspor akan diterapkan untuk tiga komoditas strategis, yakni crude palm oil (CPO), batu bara, dan feronikel.

Selama masa transisi, perusahaan masih diperbolehkan melakukan ekspor dengan mitra dagang masing-masing. Namun pemerintah menegaskan tidak boleh ada praktik manipulasi harga dalam transaksi yang dilakukan.

Sementara kebijakan satu pintu ekspor melalui DSI ditargetkan berlaku penuh mulai 1 Januari 2027.

Sudaryono mengatakan pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi kekhawatiran, terutama dari kalangan eksportir terhadap implementasi kebijakan tersebut.

"Kami berharap setelah ini tidak ada lagi kekhawatiran, khususnya adalah pengusaha di hilir dari industri sawit ini, yaitu siapa, refinery dan juga adalah eksportir," tandasnya.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Makna Filosofi Lampion Waisak 2026, Simbol Pencerahan, Harapan, dan Kedamaian

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:58

Standarisasi Kemasan Rokok Dinilai Berpotensi Merugikan Pedagang Kaki Lima

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:43

Soal Opini Bahlil yang Sebut Kurban Wajib bagi Setiap Muslim, Ini Respons Komisi Fatwa MUI

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:27

Harga Minyak Dunia Anjlok ke 92 Dolar AS

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:07

Rupiah Melemah, Biaya Liburan di Indonesia Jadi Magnet Wisatawan Mancanegara

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:36

Penyidik Dalami Dokumen Ekspor Sawit, Kasus Under Invoicing Terus Bergulir

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:24

IHSG di Akhir Mei 2026 Tertekan, Asing Net Sell Jumbo Rp8,5 Triliun

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:16

Bukan Sekadar Kurban, Begini Cara Galeri 24 Sampaikan Makna Berbagi di Hari Raya

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:12

Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000 di Akhir Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:03

Opini Bahlil di Kompas Disoal: Tidak Tepat Samakan Kurban dengan Zakat Fitrah

Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:47

Selengkapnya