Berita

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT MMS yang berada di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara (Foto: Dok Bareskrim Polri)

Presisi

Penyidik Dalami Dokumen Ekspor Sawit, Kasus Under Invoicing Terus Bergulir

SABTU, 30 MEI 2026 | 10:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus mendalami dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik under invoicing yang diduga melibatkan salah satu perusahaan eksportir.

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Setyo K. Heriyatno, mengatakan penyidik saat ini masih memeriksa dan mendalami berbagai dokumen yang telah diamankan guna mengungkap dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

"Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar Setyo dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu 30 Mei 2026. 


Menurut Setyo, penyidik juga tengah menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional," katanya.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), serta beberapa CPU komputer yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan.

Sebelumnya, penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT MMS di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, serta gudang perusahaan di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis 29 Mei 2026.

Penggeledahan dilakukan setelah perkara dugaan under invoicing ekspor sawit tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Bareskrim menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas praktik manipulasi data ekspor crude palm oil (CPO) yang berpotensi merugikan penerimaan negara dan mengganggu tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya