Berita

Politik

Opini Bahlil di Kompas: Setiap Muslim Diwajibkan Menyembelih Kambing Saat Idul Adha

SABTU, 30 MEI 2026 | 07:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ketua Umum DPP Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan hukum berkurban pada momen Idul Adha adalah wajib. Bahkan, Bahlil menyatakan kewajiban tersebut berlaku bagi setiap muslim di tiap Hari Kurban.

Bahlil menyebut hal itu dalam opini berjudul "Idul Adha, Keteladan, dan Pengorbanan Elite". Opini dimuat Harian Kompas pada Selasa 26 Mei 2026. 

"Jika pada Idul Fitri setiap satu orang Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah dengan memberikan bahan makanan pokok (beras atau karbohidrat lainnya) seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang, dalam Idul Adha setiap satu Muslim diwajibkan menyembelih satu ekor kambing atau setiap tujuh Muslim seekor sapi/unta," tulis Bahlil di paragrap dua opininya, seperti dilihat redaksi sesaat lalu, Sabtu, 30 Mei 2026.


Opini Bahlil dimuat tepat sehari sebelum Hari Idul Adha. Saat opini tayang, Bahlil dipastikan masih berada di Tanah Suci melaksanakan rangkaian Ibadah Haji bersama istri.

Dalam Islam, wajib atau fardhu adalah perintah yang harus dikerjakan. Jika dilakukan, seseorang akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan atau dilanggar akan mendapatkan dosa atau siksa.

Dari berbagai literatur, status hukum berkurban menurut empat mazhab utama dalam Islam memang berbeda meskipun semuanya sangat menganjurkan ibadah ini bagi yang mampu.

Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali berpendapat bahwa kurban hukumnya sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan bagi muslim yang mampu. Dengan arti lain, muslim yang mampu tetapi tidak berkurban tidak berdosa namun kehilangan keutamaan yang besar.

Sementara Mazhab Hanafi berpendapat bahwa kurban wajib tetapi bagi muslim yang mampu secara finansial. Menurut mazhab ini, orang yang mampu tetapi tidak berkurban berdosa.

MUI menjelaskan bahwa pendapat yang banyak diikuti di Indonesia, yang mayoritas bermazhab Syafi'i, adalah bahwa kurban merupakan sunnah muakkadah, bukan wajib. Namun, karena sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW, umat Islam yang memiliki kemampuan ekonomi dianjurkan untuk tidak meninggalkannya.

Dalil yang sering dijadikan dasar oleh ulama yang mewajibkan kurban adalah hadis:

"Barang siapa memiliki kelapangan (rezeki) tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami." (HR. Ahmad)

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Membangun 750 Yonif TP Strategi TNI Hadapi Ancaman Baru

Sabtu, 30 Mei 2026 | 02:13

Prabowo, Naga Asia yang Sedang Bangkit

Sabtu, 30 Mei 2026 | 02:00

Everythinggate

Sabtu, 30 Mei 2026 | 01:23

RPP Tugas TNI Ancam Kebebasan Sipil

Sabtu, 30 Mei 2026 | 01:18

Soal Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit, Kementan Akui cuma Urus Sektor Hulu

Sabtu, 30 Mei 2026 | 01:02

Macron dan Prabowo, Dua Pemain Geopolitik Hebat

Sabtu, 30 Mei 2026 | 00:35

Awas! Jakarta Wajib Pilah Sampah Jadi Politik Anggaran

Sabtu, 30 Mei 2026 | 00:25

Wanita Muda yang Terjatuh dari Motor Ditemukan Meninggal di Kali Cipinang

Sabtu, 30 Mei 2026 | 00:05

Seret Perusahaan Nakal Ekspor CPO ke Meja Hijau

Jumat, 29 Mei 2026 | 23:43

KrediOne Salurkan Hewan Kurban bagi Ratusan Keluarga

Jumat, 29 Mei 2026 | 23:17

Selengkapnya