Berita

Ketua Umum Poros Rawamangun Rudy Darmawanto. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Awas! Jakarta Wajib Pilah Sampah Jadi Politik Anggaran

SABTU, 30 MEI 2026 | 00:25 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Program pemilahan sampah dari sumbernya yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 10 Mei 2026 belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan pengelolaan sampah di ibu kota.

Hal ini dikatakan Ketua Umum Poros Rawamangun Rudy Darmawanto melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu 30 Mei 2026.

Program tersebut mengacu pada Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026. Kebijakan ini mewajibkan warga memisahkan sampah organik dan anorganik dari rumah, serta menargetkan pengelolaan sampah di 153 pasar dan sektor HOREKA (hotel, restoran, kafe) untuk mengurangi beban TPST Bantar Gebang.


"Kebijakan tersebut berpotensi hanya menjadi politik anggaran," kata Rudy.

Rudy melihat dalam pelaksanaannya, program tersebut lebih banyak diarahkan pada belanja pengadaan fasilitas fisik, seperti bak sampah dan tempat pemilahan, namun tidak dibarengi dengan pembangunan sistem pengelolaan sampah mandiri berbasis wilayah.

"Jangan sampai di lapangan hanya menjadi ruang politik anggaran melalui pengadaan bak sampah di mana-mana yang berpotensi mubazir dan membuka peluang penyimpangan,” kata Rudy.

Rudy menilai, dalam praktik sehari-hari, masyarakat sebenarnya sudah menjalankan pemilahan sampah secara alami karena faktor ekonomi. Sampah-sampah bernilai jual seperti plastik, kardus, kertas, logam, hingga besi telah dipisahkan sendiri oleh warga sebelum diangkut petugas.

“Bahkan kalau masih ada yang tercecer, biasanya diambil pemulung. Artinya kesadaran pemilahan sebenarnya sudah tumbuh,” kata Rudy.

Ia menjelaskan bahwa sampah yang tersisa dan akhirnya dibawa ke tempat pembuangan umumnya hanyalah sampah organik dan residu seperti pampers bekas, pembalut, tisu, hingga limbah rumah tangga tertentu yang memang sulit didaur ulang.

Sampah residu itulah yang selama ini diangkut oleh petugas sampah swadaya di tingkat lingkungan, terutama RT dan RW, sebelum akhirnya dibawa menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Karena itu, Rudy mempertanyakan urgensi pengadaan besar-besaran fasilitas tempat sampah apabila pola pemilahan berbasis ekonomi sudah berjalan secara sosial di masyarakat.

“Jangan sampai pemerintah hanya fokus membeli tempat sampah, tetapi sistem pengelolaannya tetap sentralistik dan akhirnya semua sampah tetap dibuang ke TPA. Itu bukan solusi jangka panjang,” kata Rudy.

Paradigma pengelolaan sampah di Jakarta, lanjut Rudy, harus segera bergeser dari pola “angkut-buang” menuju sistem pengelolaan berbasis sumber di tingkat komunitas.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya