Ilustrasi Coretax. (Foto: RMOL/Alifia)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 13,45 juta SPT hingga 28 Mei 2026 pukul 24.00 WIB.
“Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 28 Mei 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 13,45 juta SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti pada Jumat, 29 Mei 2026.
Inge menjelaskan pelaporan tersebut terdiri dari 12,44 juta SPT orang pribadi dan 1,01 juta SPT Badan.
Secara rinci, berdasarkan data DJP, pelaporan dari wajib pajak dengan tahun buku Januari-Desember terdiri atas 10,9 juta SPT OP karyawan, 1,49 juta SPT OP nonkaryawan, serta 972 ribu SPT badan dengan mata uang Rupiah.
Selain itu, terdapat 1.609 SPT badan yang memakai mata uang Dolar AS, 17 SPT sektor migas dalam Rupiah, dan 257 SPT migas dalam Dolar AS.
Sementara untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat sebanyak 36.625 SPT badan Rupiah dan 43 SPT badan Dolar AS.
Di sisi lain, DJP juga melaporkan progres aktivasi akun Coretax yang mencapai 19,46 juta wajib pajak.
Jumlah tersebut terdiri dari 18,2 juta wajib pajak orang pribadi, 1,13 juta wajib pajak badan, 91.871 wajib pajak instansi pemerintah, serta 233 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Untuk diketahui, wajib pajak badan masih bisa memanfaatkan relaksasi pelaporan SPT Tahunan badan hingga 31 Mei 2026.
Selama periode itu, DJP memberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT sekaligus pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29.
Penghapusan sanksi diberikan dengan tidak diterbitkan surat tagihan pajak (STP). Apabila sanksi administratif telah diterbitkan ST maka kepala kantor wilayah (kanwil) DJP menghapuskan sanksi administratif tersebut.