Berita

Pernyataan Kuwait terkait serangan drone dan rudal Iran ke wilayahnya (Unggahan akun X @MOFAKuwait)

Dunia

Kuwait Kecam Keras Serangan Rudal dan Drone Iran

JUMAT, 29 MEI 2026 | 08:19 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Kuwait melalui Kementerian Luar Negeri mengecam keras serangan rudal dan drone yang disebut berasal dari Iran.

Lewat pernyataan yang diunggah di media sosial, Kementerian Luar Negeri Kuwait menegaskan bahwa pihaknya mengutuk tindakan Iran yang mereka sebut sebagai pelanggaran serius terhadap kedaulatan negara dan bentuk agresi yang tidak dapat dibenarkan.

“Kementerian Luar Negeri menyampaikan kecaman dan penolakan yang paling keras dari Negara Kuwait terhadap serangan kriminal Iran yang menargetkan wilayah Negara Kuwait dengan rudal dan drone, dalam eskalasi berbahaya serta pelanggaran nyata terhadap kedaulatan Negara Kuwait, keamanan, dan keutuhan wilayahnya, serta ancaman langsung terhadap nyawa warga sipil dan fasilitas vital," menurut pernyataan Kementerian yang dikutip Jumat, 29 Mei 2026.


Kuwait juga menilai serangan ini terjadi di saat sejumlah negara sahabat tengah berupaya menurunkan ketegangan di kawasan. Karena itu, aksi tersebut dianggap memperburuk situasi dan merusak upaya diplomasi yang sedang berjalan untuk menjaga stabilitas regional.

Pemerintah Kuwait meminta Iran untuk segera menghentikan seluruh serangan tanpa syarat dan menegaskan bahwa Iran memikul tanggung jawab penuh atas insiden tersebut. 

“Menuntut agar Iran segera dan tanpa syarat menghentikan serangan kriminal ini, serta memegang Iran sepenuhnya bertanggung jawab atas tindakan tersebut, mengingat bahwa hal itu merupakan agresi terang-terangan terhadap kedaulatan Negara Kuwait, serta pelanggaran serius terhadap hukum internasional, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan Resolusi Dewan Keamanan 2817 tahun 2026," tulis Kementerian tersebut.

Lebih lanjut, Kuwait menegaskan bahwa mereka memiliki hak penuh untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mempertahankan diri dan melindungi wilayahnya, sesuai Pasal 51 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak membela diri.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya