Berita

Ilustrasi Presiden Prabowo dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). (Foto: Kemenhan)

Politik

PBHI: Hentikan Multifungsi TNI dan Militerisasi Ruang Sipil!

KAMIS, 28 MEI 2026 | 10:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengecam keras praktik militerisasi ruang sipil yang dinilai semakin terbuka dalam kehidupan demokrasi Indonesia.

PBHI menyoroti sejumlah tindakan TNI di luar mandat pertahanan negara, mulai dari pengawasan terhadap warga sipil yang kritis, intimidasi terhadap ekspresi publik, hingga pelibatan batalyon tempur untuk menangani kriminalitas jalanan.

“Ketika aparat militer mulai memantau, mendata, atau mendekati warga sipil karena pandangan politik dan kritiknya, maka negara sedang bergerak menuju praktik intimidasi yang identik dengan rezim otoritarian,” tegas Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, dalam keterangannya, Kamis, 28 Mei 2026.


Kahar menilai pengawasan terhadap aktivis Islah Bahrawi dan warga sipil lain yang menyampaikan kritik di ruang publik tidak bisa dianggap sebagai pendekatan persuasif biasa.

Bagi PBHI, kritik merupakan hak konstitusional warga negara dan bukan ancaman keamanan. Justru yang berbahaya adalah ketika institusi bersenjata merasa memiliki kewenangan mengawasi opini dan ekspresi publik masyarakat sipil.

Selain itu, Kahar juga menyoroti pelibatan batalyon tempur Kodam Jaya dalam penanganan kasus begal di Jakarta. Langkah tersebut dinilai sebagai penyimpangan serius terhadap prinsip supremasi sipil dan negara hukum.

“Kejahatan jalanan adalah persoalan penegakan hukum dan keamanan sipil yang menjadi domain Kepolisian, bukan militer,” ujar Kahar.

Atas dasar itu, Kahar memperingatkan normalisasi pengerahan militer di ruang sipil akan melahirkan pendekatan keamanan represif, di mana warga dipandang sebagai objek kontrol, bukan subjek hak.

Selain itu, Kahar menyebut situasi saat ini merupakan bagian dari upaya sistematis menghidupkan kembali multifungsi TNI melalui berbagai instrumen hukum dan kebijakan negara.

Ia juga menyinggung dalih Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI, hingga Ranperpres tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme yang dianggap memperluas kewenangan militer melampaui fungsi pertahanan negara.

“Reformasi 1998 lahir salah satunya untuk mengakhiri dominasi militer dalam kehidupan sipil dan politik,” kata Kahar.

Lebih jauh, PBHI mendesak Presiden, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI menghentikan seluruh bentuk pengawasan dan intimidasi terhadap warga sipil yang menyampaikan kritik di ruang publik.

PBHI juga meminta Panglima TNI dan Pangdam Jaya menarik seluruh satuan tempur dari penanganan kriminalitas jalanan serta menghentikan perluasan peran militer ke ranah sipil yang tidak berkaitan langsung dengan pertahanan negara.

“Mendesak Pemerintah menghentikan seluruh praktik perluasan peran militer ke ranah sipil yang tidak berkaitan langsung dengan pertahanan negara serta memastikan supremasi sipil berjalan secara nyata dalam kehidupan demokrasi Indonesia,” pungkasnya.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya