PUTUSAN Mahkamah Konstitusi mengenai kewajiban kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan patut dibaca sebagai teguran keras terhadap partai politik. Selama ini, keterwakilan perempuan dalam politik elektoral kerap diperlakukan sebagai syarat administratif. Ada nama perempuan, daftar aman.
Ada angka 30 persen, dokumen lolos, lalu selesai. Padahal demokrasi tidak seharusnya berhenti pada kelengkapan formulir.
MK kini menegaskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan di daerah pemilihan terkait. Ini bukan sekadar koreksi teknis. Ini adalah pesan konstitusional bahwa afirmasi politik perempuan tidak boleh terus menjadi norma tanpa gigi.
Dalam bahasa kebijakan, aturan tanpa sanksi hanya akan mudah berubah menjadi imbauan. Imbauan tanpa desain implementasi hanya akan menjadi poster moral.
Namun, kita juga perlu hati-hati. Jangan sampai putusan ini hanya menggeser masalah dari "tidak patuh" menjadi "patuh secara pura-pura". Partai bisa saja memenuhi angka 30 persen, tetapi tetap tidak membangun kaderisasi perempuan.
Perempuan bisa saja masuk daftar calon, tetapi ditempatkan di dapil berat, nomor urut tidak strategis, minim dukungan logistik, dan hanya dipakai sebagai penyelamat administrasi partai. Kalau begitu, afirmasi berubah menjadi kosmetik elektoral.
Pertanyaan kritis untuk penyelenggara, apakah sistem pencalonan digital akan otomatis menolak daftar yang tidak memenuhi 30 persen? Apakah pembulatan kuota akan dibuat jelas dan tidak multitafsir Apakah kepatuhan per dapil akan dibuka ke publik? Apakah partai diberi masa perbaikan yang tegas dan terbatas? Apakah setelah tenggat, sanksi langsung berjalan?
Data menunjukkan persoalan ini belum selesai. Keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 memang mencapai rekor tertinggi, sekitar 21,9 persen atau 127 dari 580 anggota DPR. Angka ini patut diapresiasi, tetapi belum cukup untuk disebut adil.
Rekor bukan berarti selesai. Naik bukan berarti setara. Jarak menuju 30 persen masih memperlihatkan adanya kebocoran serius antara pencalonan dan keterpilihan. Bagaimana pengawasan terhadap manipulasi administratif? Bagaimana mencegah pencalonan perempuan sekadar nama tanpa kampanye nyata?
Di titik ini, diagnosis kebijakan harus dibuat tajam. Masalahnya bukan hanya kurangnya perempuan dalam daftar caleg. Masalahnya adalah partai politik belum serius membangun ekosistem kepemimpinan perempuan.
Rekrutmen masih tertutup. Biaya kampanye mahal. Modal sosial tidak merata. Budaya politik masih maskulin. Ruang negosiasi partai kerap dikuasai elite. Pendidikan politik perempuan sering dilakukan menjelang pemilu, bukan sebagai investasi kelembagaan jangka panjang.
Nalar kebijakan (Riswanda 2024) perlu bekerja di sini. Dalam tradisi berpikir kebijakan kritis, masalah publik tidak cukup dibaca dari gejala. Harus dilacak akar kelembagaannya, katakanlah KPU menguji daftar, Bawaslu menguji proses, lalu publik menguji keseriusan partai.
Jika gejalanya adalah kuota perempuan tidak terpenuhi, maka akarnya bisa terletak pada kaderisasi, pembiayaan politik, aturan internal partai, penempatan nomor urut, serta lemahnya pengawasan. Karena itu, putusan MK harus dibaca sebagai pintu masuk reformasi partai, bukan sekadar ancaman diskualifikasi.
Pertanyaan pentingnya, siapa penerima dampak akhir dari kebijakan kuota ini? Jawabannya bukan hanya caleg perempuan. Penerima dampaknya adalah pemilih perempuan, anak, keluarga rentan, pekerja migran, korban kekerasan, pelaku UMKM perempuan, dan warga yang selama ini tidak cukup hadir dalam agenda kebijakan.
Keterwakilan perempuan bukan hadiah untuk elite perempuan. Ia adalah koreksi terhadap ruang politik yang terlalu lama timpang.
Karena itu, afirmasi tidak boleh berhenti pada representasi deskriptif, yakni sekadar menghadirkan tubuh perempuan dalam daftar calon. Ia harus bergerak menuju representasi substantif, yaitu kemampuan memperjuangkan isu, membaca dapil, mengawasi anggaran, menyusun regulasi, dan mengartikulasikan kepentingan publik.
Perempuan tidak boleh hanya diminta hadir. Perempuan harus diberi ruang untuk bertarung, menang, dan memengaruhi keputusan.
Usulan kebijakannya harus ketat. Pertama, KPU perlu merevisi aturan pencalonan dengan norma tegas: setiap daftar calon di setiap dapil wajib memenuhi minimal 30 persen perempuan.
Setelah masa perbaikan berakhir, pelanggaran harus berujung pada tidak diikutsertakannya partai di dapil tersebut. Tidak boleh ada ruang tafsir yang mengembalikan kuota menjadi basa-basi.
Kedua, Sistem Informasi Pencalonan harus dibuat otomatis membaca kepatuhan kuota per dapil. Statusnya sederhana: memenuhi, perlu perbaikan, atau gugur setelah tenggat. Data ini perlu dibuka kepada publik. Demokrasi yang sehat membutuhkan pengawasan warga, bukan hanya pemeriksaan tertutup antarlembaga.
Ketiga, aturan penempatan harus diperkuat. Kuota jumlah tidak cukup bila perempuan dikumpulkan di posisi tidak kompetitif. Prinsip satu perempuan dalam setiap tiga bakal calon perlu dipertahankan dan dikawal ketat. Ini bukan teknis kecil. Ini cara mencegah perempuan sekadar menjadi pelengkap daftar.
Keempat, partai politik wajib menyusun peta kader perempuan per dapil minimal 18 bulan sebelum pendaftaran caleg. Kaderisasi tidak boleh dimulai saat formulir dibuka. Programnya harus konkret: pelatihan legislasi, public speaking, advokasi dapil, penggalangan dukungan, literasi anggaran, perlindungan dari kekerasan politik berbasis gender, serta strategi kampanye rendah biaya.
Kelima, bantuan keuangan partai perlu dikaitkan dengan indikator kaderisasi perempuan. Jika uang publik masuk ke partai, publik berhak menuntut hasil demokratis. Berapa kader perempuan dilatih? Berapa perempuan masuk struktur partai? Berapa ditempatkan di dapil kompetitif? Berapa mendapat dukungan kampanye? Ini harus menjadi ukuran, bukan sekadar laporan kuitansi.
Putusan MK adalah momentum. Tetapi momentum tanpa desain hanya menjadi berita. Partai yang serius tidak akan panik mencari perempuan menjelang pendaftaran. Partai yang serius sudah menyiapkan kader, membuka ruang kepemimpinan, membiayai pendidikan politik, dan menempatkan perempuan dalam gelanggang yang adil.
Kuota 30 persen bukan belas kasihan politik. Ia adalah koreksi atas demokrasi yang terlalu lama timpang. Bila perempuan hanya hadir sebagai angka, demokrasi kita masih administratif. Bila perempuan hadir sebagai pengambil keputusan, barulah afirmasi bekerja.
RiswandaAkselerator Kebijakan