Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)
Penyaluran sapi kurban dari Presiden RI Prabowo Subianto pada Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres) yang telah dijalankan pemerintah dari tahun ke tahun.
Hal itu ditegaskan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Rabu, 27 Mei 2026.
Pernyataan Juri disampaikan untuk merespons munculnya pertanyaan publik terkait penggunaan anggaran negara dalam pengadaan sapi kurban Presiden.
Menurutnya, sapi kurban tersebut pada dasarnya adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat agar warga, khususnya yang membutuhkan, dapat ikut merayakan Iduladha dan menikmati daging kurban.
“Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Iduladha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” ujar Juri.
Juri mengungkapkan, pada Iduladha tahun ini Presiden Prabowo menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi ke berbagai daerah di Indonesia.
Dia menegaskan penggunaan alokasi anggaran Banpres untuk program tersebut merupakan praktik yang lazim dilakukan pemerintah sejak tahun-tahun sebelumnya dan tidak ditujukan untuk kepentingan pribadi Presiden.
Menurutnya, seluruh hewan kurban itu disalurkan langsung kepada masyarakat di berbagai wilayah.
Pemerintah ingin momentum Iduladha tidak hanya menjadi perayaan keagamaan, tetapi juga memperkuat nilai solidaritas sosial dan kepedulian negara terhadap rakyat kecil.
Juri juga menambahkan bahwa secara pribadi Presiden Prabowo tetap menunaikan ibadah kurban menggunakan dana pribadi.
Hewan kurban pribadi Presiden tersebut turut disembelih dan dibagikan kepada masyarakat sebagai bagian dari ibadah personal Presiden pada Hari Raya Iduladha.