Berita

Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se alias Dendy. (Foto: Dok. GMNI)

Politik

Militer Harus Tetap dalam Koridor Pertahanan Negara, Bukan Masuk Ruang Sipil

RABU, 27 MEI 2026 | 18:22 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta  mengkritisi sejumlah ketentuan dalam UU TNI yang diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sejumlah hal yang dikritisi GMNI DKI dalam dokumen amicus curiae (sahabat pengadilan) yang diserahkan kepada MK di antaranya perluasan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil, serta yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana umum, yang menurutnya berpotensi menimbulkan kaburnya batas sipil dan militer.

“Ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan kaburnya batas ranah sipil dan militer dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,” kata Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se alias Dendy dalam keterangannya, Rabu 27 Mei 2026.


Lebih lanjut, GMNI menegaskan bahwa supremasi sipil merupakan prinsip fundamental negara demokrasi konstitusional yang menempatkan militer sebagai alat negara yang tunduk pada kontrol politik sipil yang demokratis, transparan, dan akuntabel.

“Dari perspektif Marhaenisme dan Pancasila 1 Juni 1945, negara dibangun atas prinsip kedaulatan rakyat," kata Dendy.

Dendy menekankan bahwa militer harus tetap berada dalam koridor pertahanan negara, bukan memasuki ruang sipil yang berpotensi menghidupkan kembali multifungsi militer.

Bukan cuma itu, GMNI menegaskan bahwa pengujian norma a quo harus dilihat dalam konteks historis, ideologis, sosiologis, dan konstitusional yang lebih luas.

“Perkara ini harus dipandang dalam konteks menjaga agenda Reformasi 1998, meneguhkan supremasi sipil, memperkuat negara hukum yang demokratis, serta memastikan penyelenggaraan negara tetap berpijak pada Pancasila 1 Juni 1945 dan UUD 1945,” demikian Dendy.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya