Berita

Dua pelaku penipuan dan atau penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akademi Kepolisian (Akpol) diamankan Polres Pati. (Foto: Istimewa)

Presisi

Warga Pati Jadi Korban Penipuan Masuk Akpol Bayar Rp1,5 Miliar

RABU, 27 MEI 2026 | 13:37 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Satreskrim Polresta Pati berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akademi Kepolisian (Akpol) kepada korban dengan total nilai transaksi mencapai Rp1,5 miliar. 

Dalam kasus tersebut, dua orang pria berhasil diamankan setelah diduga menipu korban dengan iming-iming bisa meloloskan anaknya masuk Akpol melalui jalur khusus. Kedua terduga pelaku diamankan pada Sabtu 23 Mei 2026.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama menyebut kasus ini menjadi perhatian serius karena mengeksploitasi harapan besar orang tua demi keuntungan pribadi.


"Kami ingatkan kepada masyarakat, rekrutmen Polri itu bersih, transparan, dan gratis. Jangan percaya calo atau jalur khusus. Jika ada yang meminta uang, segera laporkan," kata Kompol Dika, dikutip dari RMOLJateng, Rabu 27 Mei 2026.

Kasus bermula ketika korban berinisial W (57), warga Kecamatan Gabus, Pati, terpukul karena anaknya, HMP (23), gagal dalam seleksi Bintara Polri. Celah tersebut dimanfaatkan AP (40) yang langsung melancarkan aksinya.

AP mengklaim memiliki jaringan untuk meloloskan HMP masuk Akpol melalui jalur Provinsi Jawa Barat. Syaratnya pun tak main-main, korban harus menyiapkan uang pelicin sebesar Rp1,5 miliar. 

Untuk meyakinkan korban, AP menggelar pertemuan di sebuah warung kopi di Desa Tanjunganom, Gabus, dan meminta uang muka Rp750 juta dan menjamin kelulusan 100 persen.

AP kemudian menggiring korban dan anaknya ke Jakarta untuk menemui AG (39). Di hadapan korban, AG berlagak perwira dan mengaku sebagai anggota Polri aktif yang memegang kendali jatah kelulusan.

Terperangkap tipu daya pelaku, korban langsung menyerahkan uang tunai Rp750 juta sebagai DP, cek giro senilai Rp700 juta, serta uang tunai Rp50 juta sebagai uang terima kasih untuk AG.

Keserakahan pelaku berlanjut saat kembali ke Pati. AP kembali memeras korban dengan meminta tambahan Rp50 juta tanpa kwitansi di kawasan Pasar Pragolo, Margorejo. Alasannya untuk menutupi kekurangan biaya operasional.

Setahun menunggu tanpa kepastian akhirnya korban sadar menjadi korban penipuan rekrutmen, W akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolresta Pati.

Tim Unit I Tipidum Satreskrim Polresta Pati langsung menangkap pelaku. Dua pelaku ditangkap di rumahnya. AG ditangkap di wilayah Beji, Kota Depok, Jawa Barat sedangkan AP ditangkap di rumahnya di Desa Tanjunganom, Kecamatan Gabus, Pati.

Sejumlah barang bukti disita, termasuk salinan transaksi Bank BRI berupa cek giro Rp700 juta dan dokumen penyerahan uang. Penyidik terus melacak aliran dana untuk mengetahui aliran dana.

Kedua pelaku ditahan di Mapolresta Pati dan dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya