Berita

Kampus IAIN Pontianak. (Foto: Dokumentasi MHZ Centre)

Nusantara

Kemenag Diminta Adil dan Transparan dalam Proses Pilrek IAIN Pontianak

RABU, 27 MEI 2026 | 03:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak merupakan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). 

Dasar hukum pendirian IAIN Pontianak berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2013 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pontianak menjadi Institut Agama Islam Negeri Pontianak.

Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain menyoroti proses pemilihan rektor (pilrek) di IAIN Pontianak. 


Ia mendesak agar Tim Komsel Kemenag yang akan menguji dan menilai Calon Rektor IAIN Pontianak dapat bersikap adil, objektif, dan transparan.

“Saya berharap agar Menteri Agama Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar juga dapat bersikap adil dalam menentukan keterpilihan Rektor IAIN Pontianak masa jabatan 2026-2030 dengan berdasarkan kapasitas, rekam jejak, kompetensi, visi strategis, bukan berdasarkan pada intervensi politik, afiliasi warna organisasi, hingga unsur like and dislike sehingga menghasilkan Rektor IAIN Pontianak untuk masa jabatan 2026-2030 yang berintegritas dan visioner,” kata Haris dalam keterangan kepada RMOL di Jakarta, Selasa malam, 26 Mei 2026. 

Ia menjelaskan bahwa keberadaan Rektor di PTKIN sangatlah vital, karena beberapa hal yakni terkait: (1) Visi kepemimpinan sangat menentukan maju dan mundurnya tata kelola Perguruan Tinggi selama jabatan berlangsung; (2) Penegakan Statuta secara tegas dan konsisten untuk menjaga menciptakan ketertiban dalam institusi; (3) Peningkatan daya saing Perguruan Tinggi; (4) Penetapan dan ketentuan besaran kelompok Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa melalui Surat Keputusan (SK) Rektor berdasarkan prinsip keadilan dan transparansi dengan pertimbangan kemampuan ekonomi mahasiswa; dan (5) Memperluas kerjasama beasiswa yang lebih luas dan masif untuk mahasiswa prestasi akademik dan non-akademik; serta (6) Memperluas kerjasama di dalam dan di luar negeri dengan berbagai stakeholder (instansi pemerintah dan swasta) untuk peningkatan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat hingga inovasi. 

“Saya juga mengingatkan agar para calon rektor IAIN Pontianak yang sedang bersaing dapat menciptakan suasana kompetisi yang sehat, sportif, dan fokus pada gagasan dan visi besar untuk pengembangan dan transformasi IAIN Pontianak, mulai dari peningkatan akreditasi institusi, peningkatan akreditasi prodi, penambahan prodi baru, penambahan guru besar baru,  hingga transformasi kelembagaan dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi Universitas Islam Negeri (UIN),” jelasnya. 

Dengan demikian, lanjut dia, Pontianak bisa sejajar dengan Provinsi Kalimantan lainnya yang sudah lebih dahulu menjadi UIN, mulai dari UIN Antarasari Banjarmasin (Provinsi Kalimantan Selatan), UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda (Provinsi Kalimantan Timur), UIN Palangkaraya (Provinsi Kalimantan Tengah). 

Haris juga mendorong agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat all out dalam memberikan dukungan, memfasilitasi, dan memaksimalkan perannya dari aspek pemerintahan demi terwujudnya transformasi kelembagaan dari IAIN Pontianak menjadi UIN Pontianak. 

“Alih status ini penting untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan bagian dari akselerasi percepatan pembangunan daerah,” tegasnya.

Dari pendaftaran dibuka sampai batas penerimaan berkas, terdaftar ada 9 nama calon Rektor IAIN Pontianak yaitu: (1) Dr. Nelly Mujahidah, S.Ag., S.T., M.Si; (2) Dr. Moh Yusuf Hidayat, S.Pd.I., M.Pd; (3) Dr. Misdah, S.Ag., M.Pd; (4) Prof. Dr. Muhammad, M.Ag; (5) Prof. Dr. H. Zaenuddin, S.Ag., M.A; (6) Prof. Dr. H. Wajidi Sayadi, M.Ag; (7) Prof. Dr. Sahri, M.A; (8) Prof. Dr. Hermansyah, M.Ag; dan (9) Prof. Dr. Rianawati, M.Ag. 

Setelah seluruh tahapan di internal IAIN Pontianak selesai, maka tahapan berlanjut pada Kemenag untuk mengikuti proses wawancara, presentasi visi-misi di depan Komisi Seleksi (Komsel). Mereka memilih 3 nama calon rektor dengan nilai terbaik untuk diserahkan pada Menteri Agama dan selanjutnya memilih 1 calon untuk ditetapkan sebagai rektor terpilih.


Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya