Berita

Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Amelia Anggraini. (Foto: Humas Fraksi Nasdem)

Politik

Menyorot Putusan MK

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

RABU, 27 MEI 2026 | 00:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewajiban partai politik memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pemilu, disambut baik Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Amelia Anggraini. 

Amelia menilai putusan tersebut harus menjadi momentum penting bagi partai politik untuk memperbaiki sistem kaderisasi dan rekrutmen politik secara menyeluruh, bukan sekadar formalitas pemilu.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini sebagai pengingat bahwa politik seharusnya memberi ruang yang adil bagi semua kelompok, termasuk perempuan. Selama ini kita sering bicara soal keterwakilan 30 persen perempuan, tetapi dalam praktiknya masih banyak perempuan yang kesempatannya terbatas,” ujar Amelia kepada wartawan di Jakarta, dikutip Selasa, 26 Mei 2026.


Ia menegaskan, esensi putusan MK tidak boleh dipahami hanya sebagai pemenuhan syarat administratif atau kekhawatiran terhadap sanksi, tetapi sebagai dorongan agar partai politik benar-benar membuka ruang bagi perempuan dalam proses pengambilan kebijakan.

Amelia menilai keterlibatan perempuan di parlemen penting karena pengalaman sosial setiap gender berbeda, sehingga kebijakan publik yang dihasilkan bisa lebih inklusif dan berkeadilan, termasuk bagi perempuan dari daerah, kelompok rentan, dan generasi muda.

Legislator Nasdem ini juga mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyusun regulasi turunan untuk memastikan implementasi putusan MK berjalan jelas dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

“Tentu pelaksanaannya tetap perlu diatur dengan jelas melalui regulasi teknis agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan. Tetapi saya berharap putusan ini bisa menjadi momentum untuk memperbaiki sistem rekrutmen politik secara lebih terbuka dan sehat,” pungkasnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah membacakan Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon anggota legislatif wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

MK juga menegaskan, apabila ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen tidak terpenuhi, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu pada daerah pemilihan yang bersangkutan.


Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya