Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Humas Polri)
Pimpinan DPR membantah anggapan bahwa pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sengaja disiapkan untuk mengakomodir kepentingan Kapolri saat ini, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa revisi UU Polri sejatinya sudah direncanakan sejak lama.
Namun, kata dia, proses pembahasannya baru dapat dijalankan sekarang karena berbagai pertimbangan.
“Sebenarnya kan revisinya itu kan harusnya sudah dari kemarin-kemarin, cuman karena satu dan lain hal itu baru dijalankan sekarang,” kata Dasco kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.
Ketua Harian Partai Gerindra itu menegaskan tidak ada tujuan khusus di balik pembahasan revisi UU Polri yang saat ini sedang bergulir di DPR.
“Dan kalau ada hal-hal tertentu saya pikir tidak,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, ada sejumlah poin krusial yang menjadi rekomendasi Komisi III DPR RI.
Rekomendasi ini merupakan hasil Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan yang disusun sejalan dengan semangat pembaruan hukum nasional.
Salah satu poin yang dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Polri adalah usulan mengenai perubahan batas usia pensiun anggota Polri. Penambahan usia pensiun polisi ini dinilai menguntungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Berikut sejumlah poin krusial dalam perubahan Revisi UU Polri;
Penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik.
Penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern.
Jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia Polri.
Pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri.
Pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.
Penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagaimana tercermin sebagai negara demokrasi modern
Penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional, Kompolnas.