Berita

Advokat Yuspan Zhaluku (kiri) menyambangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta. (Foto: Istimewa)

Hukum

Pelapor Dugaan Pemalsuan Serifikat Minta Perlindungan LPSK

Jatuh Sakit Gegara Dijadikan Tersangka
SELASA, 26 MEI 2026 | 15:57 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pelapor kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah berinisial ICS dan SR meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


Hal ini disampaikan kuasa hukum ICS dan SR, Yuspan Zhaluku saat menyambangi Kantor LPSK di Jakarta pada Senin 25 Mei 2026.

ICS dan SR ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan balik ke Polda Metro Jaya.

ICS dan SR ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan balik ke Polda Metro Jaya.

"Kami datang ke LPSK ini untuk meminta perlindungan korban terhadap masalah hukum yang kami alami ini," kata Yuspan dalam keterangan resmi pada Selasa 26 Mei 2026.

Yuspan mengatakan, permohonan perlindungan tersebut sudah diterima dan masih diproses LPSK.

"Nanti kita menunggu jawaban selanjutnya," kata Yuspan.

Tim kuasa hukum telah membuat aduan masyarakat (dumas) terkait dugaan pemalsuan sertifikat tanah dan sudah diproses oleh Satgas Anti Mafia Tanah.

Sejauh ini, Yuspan menilai, dari hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta yang dinilai menguatkan dumas. Atas dasar itu, penyelidik disebut merekomendasikan agar dibuat laporan polisi resmi.

Rekomendasi pembuatan laporan polisi diterbitkan pada 8 Agustus 2024 setelah proses aduan berjalan sejak 7 Maret 2024. Sayangnya, setelah LP dibuat, pihak yang dilaporkan justru melaporkan balik ICS dan SR ke Polda Metro Jaya.

Akibat penetapan tersangka tersebut, kondisi kesehatan salah satu pelapor memburuk.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya