Tim kurator pengganti dalam perkara kepailitan Rachmat Agung Leonardi (RAL) menilai berbagai langkah hukum yang dilakukan pihak debitur dan keluarganya berpotensi menghambat proses pemberesan harta pailit serta dapat berdampak terhadap kepastian hukum dan kepercayaan investor asing di Indonesia.
Kurator pengganti, Yefta Piterjaya Kaligis, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam UU Kepailitan, harta dalam perkawinan pada prinsipnya menjadi bagian dari boedel pailit apabila tidak terdapat perjanjian pisah harta antara suami dan istri.
“Yang menjadi objek pailit adalah harta pailit, bukan otomatis pihak istri ikut dipailitkan. Namun, persatuan harta tetap menjadi bagian dari asset pailit yang wajib diamankan kurator,” kata Yefta dalam keterangan tertulis, Selasa 26 Mei 2026.
Yefta menilai keberatan yang diajukan Yuli Chandra Dewi terhadap penyitaan sejumlah aset atas namanya tidak dapat dilepaskan dari kewajiban kurator melakukan sita umum terhadap seluruh aset yang masuk dalam boedel pailit.
Ia menyebut berbagai langkah hukum yang ditempuh, mulai dari gugatan perdata hingga permohonan uji materi UU Kepailitan di Mahkamah Konstitusi, pada dasarnya merupakan upaya untuk mempertahankan aset keluarga.
Menurut Yefta, apabila pola seperti itu dibenarkan, maka akan menjadi preseden buruk dalam praktik hukum dan dunia perbankan. Ia mencontohkan, seseorang dapat dengan mudah menghindari kewajiban kepada kreditur dengan menempatkan seluruh aset atas nama pasangan.
Karena itu, sistem hukum Indonesia sejak awal sebenarnya telah memberikan ruang bagi pasangan suami istri untuk membuat perjanjian pemisahan harta apabila memang dikehendaki.
Selain persoalan aset, tim kurator juga menyoroti laporan terkait dugaan penggelembungan tagihan yang sebelumnya diarahkan kepada kurator lama.
Yefta menegaskan bahwa mekanisme keberatan terhadap jumlah tagihan telah diatur secara jelas melalui renvoi prosedur di Pengadilan Niaga. Apabila debitur merasa terdapat tagihan yang tidak sesuai, maka keberatan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan, bukan dengan menyalahkan kurator.
Selama enam bulan menjabat sebagai kurator pengganti, Yefta mengatakan pihaknya telah melakukan konsolidasi dengan hakim pengawas, kurator sebelumnya, dan para kreditur.
Tim kurator juga telah melakukan inventarisasi asset terbaru, pengamanan aset melalui sita umum, hingga penjadwalan lelang terhadap sejumlah aset pailit. Menurut dia, laporan perkembangan perkara juga rutin diberikan kepada para kreditur setiap bulan.
Kurator lainnya, Ronny Perdana Manullang, juga menyinggung adanya laporan sebelumnya yang dibuat Yuli Chandra Dewi terhadap suaminya sendiri terkait dugaan penipuan dan penggelapan pada awalnya yang kemudian menjadi pemalsuan surat.
Namun, laporan tersebut telah dihentikan penyidikannya setelah tidak ditemukan unsur pidana karena harta yang dipersoalkan dinilai merupakan bagian dari persatuan harta dalam perkawinan.