Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Nusantara

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

SENIN, 25 MEI 2026 | 12:20 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) menegaskan bahwa kesejahteraan dosen bukan sekadar urusan administratif, ketenagakerjaan, atau masalah internal di lingkungan perguruan tinggi. 

Lebih dari itu, isu ini merupakan hal strategis bagi bangsa yang berkaitan langsung dengan mutu pendidikan tinggi, produktivitas riset, inovasi nasional, daya saing sumber daya manusia, serta amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pernyataan ini disampaikan ADI selaku Pihak Terkait dalam sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025, yang menguji Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi. Melalui keterangan resminya, ADI menilai negara wajib menjamin sistem pengupahan bagi dosen yang layak, manusiawi, adil, dan selaras dengan martabat profesi akademik.


ADI menekankan bahwa dosen adalah aktor utama dalam ekosistem pendidikan tinggi. Dari tangan dan pemikiran dosen, lahir lulusan berkualitas, riset yang inovatif, pengembangan teknologi, hingga gagasan kebijakan publik yang berdasar ilmu pengetahuan. Semua ini menjadi sumbangan nyata bagi pembangunan nasional. Oleh karenanya, kualitas pendidikan tinggi Indonesia sangat bergantung pada kualitas dan kesejahteraan para dosennya.

“Kesejahteraan dosen bukanlah kemewahan, melainkan syarat mutlak agar Tri Dharma Perguruan Tinggi dapat dijalankan secara maksimal dan bermakna,” demikian poin pandangan ADI dalam keterangannya, dikutip Senin 25 Mei 2026.

Namun pada kenyataannya, kondisi kesejahteraan dosen di Indonesia masih memprihatinkan. Banyak di antara mereka terpaksa mencari nafkah tambahan di luar kampus, menjadi tenaga konsultan, pekerja paruh waktu, atau menjalankan usaha sampingan demi memenuhi kebutuhan hidup. Kondisi ini secara langsung mengurangi fokus dosen dalam mengajar, meneliti, membimbing mahasiswa, menulis karya ilmiah, maupun mengembangkan inovasi.

Dalam dokumen yang disampaikan, disebutkan bahwa kepuasan kerja dosen sangat dipengaruhi oleh tingkat penghasilan, kepastian karier, dan keseimbangan beban kerja. Ketika kesejahteraan tidak terpenuhi, motivasi akademik dapat menurun, semangat penelitian melemah, risiko kelelahan kerja meningkat, dan yang paling utama adalah menurunnya kualitas pembelajaran bagi mahasiswa.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah ketimpangan yang mencolok antara kualifikasi akademik dosen dengan penghasilan yang diterima. Secara standar, dosen adalah tenaga profesional dengan latar pendidikan tinggi, minimal magister dan banyak yang bergelar doktor. Namun dalam praktiknya, penghasilan yang diterima sering kali belum sebanding dengan standar hidup layak maupun tanggung jawab intelektual yang dipikulnya.

Menurut pandangan ADI, hal ini bukan sekadar masalah ekonomi, melainkan persoalan keadilan sosial. Memberikan imbalan yang rendah kepada tenaga berpendidikan tinggi dapat menciptakan ketidakadilan yang struktural, melemahkan wibawa profesi akademik, serta menghambat kemajuan pendidikan tinggi nasional.

Data perbandingan tingkat penghasilan dosen di kawasan Asia Tenggara juga dikutip untuk mempertegas kondisi ini. Terlihat bahwa rata-rata gaji dosen di Indonesia masih tertinggal jauh, berada di angka sekitar Rp3,36 juta per bulan. Angka ini jauh di bawah Singapura yang mencapai Rp85,50 juta, Brunei Darussalam Rp23,28 juta, Kamboja Rp22,19 juta, Thailand Rp21,9 juta, Malaysia Rp18,29 juta, Vietnam Rp10,56 juta, maupun Filipina dengan rata-rata Rp7,65 juta.

Ketertinggalan ini menjadi sebuah paradoks besar bagi Indonesia. Di satu sisi, negara menuntut dosen menghasilkan publikasi bertaraf internasional, inovasi, penerapan hasil riset, kontribusi teknologi, serta melahirkan lulusan yang mampu bersaing secara global. Namun di sisi lain, pemenuhan dasar kesejahteraan dosen belum sepenuhnya terpenuhi dengan layak.

ADI mengingatkan bahwa rendahnya kesejahteraan juga berisiko mempercepat terjadinya brain drain -- perginya talenta akademik terbaik ke sektor industri, ke luar negeri, atau bahkan meninggalkan dunia pendidikan sepenuhnya. Hal ini sangat berbahaya bagi masa depan bangsa karena berpotensi menghilangkan sumber daya intelektual terbaik, menyebabkan stagnasi inovasi nasional, serta melemahkan kapasitas riset perguruan tinggi.

Di era ekonomi berbasis pengetahuan saat ini, daya saing suatu bangsa tidak lagi hanya ditentukan oleh kekayaan alam, melainkan oleh kualitas sumber daya manusia, kekuatan riset, dan kemampuan berinovasi teknologi. Karena itu, sistem remunerasi dosen yang kompetitif menjadi faktor penentu untuk mempertahankan akademisi terbaik, sekaligus memastikan profesi dosen tetap bermartabat dan diminati generasi muda terbaik bangsa.

Lebih jauh, ADI menegaskan adanya kaitan erat antara kesejahteraan dosen dengan integritas akademik. Tekanan ekonomi yang berat dapat meningkatkan risiko konflik kepentingan, praktik akademik yang kurang sehat, hingga terbitnya karya ilmiah dengan kualitas rendah dan pelanggaran kode etik. Meskipun rendahnya kesejahteraan tidak serta-merta menyebabkan pelanggaran etik, namun jaminan kesejahteraan yang memadai adalah pondasi penting untuk menjaga kemandirian akademik, kejujuran ilmiah, dan menjaga kualitas pendidikan tinggi.

Dalam tuntutannya, ADI memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar mengabulkan permohonan para pemohon dalam perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025. ADI meminta agar frasa “gaji pokok” yang tertuang dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Guru dan Dosen dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, jika tidak dimaknai sebagai gaji pokok yang nilainya sekurang-kurangnya dua kali lipat dari upah minimum yang berlaku di lokasi perguruan tinggi tersebut berada.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya