Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Nusantara

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

SENIN, 25 MEI 2026 | 12:20 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) menegaskan bahwa kesejahteraan dosen bukan sekadar urusan administratif, ketenagakerjaan, atau masalah internal di lingkungan perguruan tinggi. 

Lebih dari itu, isu ini merupakan hal strategis bagi bangsa yang berkaitan langsung dengan mutu pendidikan tinggi, produktivitas riset, inovasi nasional, daya saing sumber daya manusia, serta amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pernyataan ini disampaikan ADI selaku Pihak Terkait dalam sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025, yang menguji Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi. Melalui keterangan resminya, ADI menilai negara wajib menjamin sistem pengupahan bagi dosen yang layak, manusiawi, adil, dan selaras dengan martabat profesi akademik.


ADI menekankan bahwa dosen adalah aktor utama dalam ekosistem pendidikan tinggi. Dari tangan dan pemikiran dosen, lahir lulusan berkualitas, riset yang inovatif, pengembangan teknologi, hingga gagasan kebijakan publik yang berdasar ilmu pengetahuan. Semua ini menjadi sumbangan nyata bagi pembangunan nasional. Oleh karenanya, kualitas pendidikan tinggi Indonesia sangat bergantung pada kualitas dan kesejahteraan para dosennya.

“Kesejahteraan dosen bukanlah kemewahan, melainkan syarat mutlak agar Tri Dharma Perguruan Tinggi dapat dijalankan secara maksimal dan bermakna,” demikian poin pandangan ADI dalam keterangannya, dikutip Senin 25 Mei 2026.

Namun pada kenyataannya, kondisi kesejahteraan dosen di Indonesia masih memprihatinkan. Banyak di antara mereka terpaksa mencari nafkah tambahan di luar kampus, menjadi tenaga konsultan, pekerja paruh waktu, atau menjalankan usaha sampingan demi memenuhi kebutuhan hidup. Kondisi ini secara langsung mengurangi fokus dosen dalam mengajar, meneliti, membimbing mahasiswa, menulis karya ilmiah, maupun mengembangkan inovasi.

Dalam dokumen yang disampaikan, disebutkan bahwa kepuasan kerja dosen sangat dipengaruhi oleh tingkat penghasilan, kepastian karier, dan keseimbangan beban kerja. Ketika kesejahteraan tidak terpenuhi, motivasi akademik dapat menurun, semangat penelitian melemah, risiko kelelahan kerja meningkat, dan yang paling utama adalah menurunnya kualitas pembelajaran bagi mahasiswa.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah ketimpangan yang mencolok antara kualifikasi akademik dosen dengan penghasilan yang diterima. Secara standar, dosen adalah tenaga profesional dengan latar pendidikan tinggi, minimal magister dan banyak yang bergelar doktor. Namun dalam praktiknya, penghasilan yang diterima sering kali belum sebanding dengan standar hidup layak maupun tanggung jawab intelektual yang dipikulnya.

Menurut pandangan ADI, hal ini bukan sekadar masalah ekonomi, melainkan persoalan keadilan sosial. Memberikan imbalan yang rendah kepada tenaga berpendidikan tinggi dapat menciptakan ketidakadilan yang struktural, melemahkan wibawa profesi akademik, serta menghambat kemajuan pendidikan tinggi nasional.

Data perbandingan tingkat penghasilan dosen di kawasan Asia Tenggara juga dikutip untuk mempertegas kondisi ini. Terlihat bahwa rata-rata gaji dosen di Indonesia masih tertinggal jauh, berada di angka sekitar Rp3,36 juta per bulan. Angka ini jauh di bawah Singapura yang mencapai Rp85,50 juta, Brunei Darussalam Rp23,28 juta, Kamboja Rp22,19 juta, Thailand Rp21,9 juta, Malaysia Rp18,29 juta, Vietnam Rp10,56 juta, maupun Filipina dengan rata-rata Rp7,65 juta.

Ketertinggalan ini menjadi sebuah paradoks besar bagi Indonesia. Di satu sisi, negara menuntut dosen menghasilkan publikasi bertaraf internasional, inovasi, penerapan hasil riset, kontribusi teknologi, serta melahirkan lulusan yang mampu bersaing secara global. Namun di sisi lain, pemenuhan dasar kesejahteraan dosen belum sepenuhnya terpenuhi dengan layak.

ADI mengingatkan bahwa rendahnya kesejahteraan juga berisiko mempercepat terjadinya brain drain -- perginya talenta akademik terbaik ke sektor industri, ke luar negeri, atau bahkan meninggalkan dunia pendidikan sepenuhnya. Hal ini sangat berbahaya bagi masa depan bangsa karena berpotensi menghilangkan sumber daya intelektual terbaik, menyebabkan stagnasi inovasi nasional, serta melemahkan kapasitas riset perguruan tinggi.

Di era ekonomi berbasis pengetahuan saat ini, daya saing suatu bangsa tidak lagi hanya ditentukan oleh kekayaan alam, melainkan oleh kualitas sumber daya manusia, kekuatan riset, dan kemampuan berinovasi teknologi. Karena itu, sistem remunerasi dosen yang kompetitif menjadi faktor penentu untuk mempertahankan akademisi terbaik, sekaligus memastikan profesi dosen tetap bermartabat dan diminati generasi muda terbaik bangsa.

Lebih jauh, ADI menegaskan adanya kaitan erat antara kesejahteraan dosen dengan integritas akademik. Tekanan ekonomi yang berat dapat meningkatkan risiko konflik kepentingan, praktik akademik yang kurang sehat, hingga terbitnya karya ilmiah dengan kualitas rendah dan pelanggaran kode etik. Meskipun rendahnya kesejahteraan tidak serta-merta menyebabkan pelanggaran etik, namun jaminan kesejahteraan yang memadai adalah pondasi penting untuk menjaga kemandirian akademik, kejujuran ilmiah, dan menjaga kualitas pendidikan tinggi.

Dalam tuntutannya, ADI memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar mengabulkan permohonan para pemohon dalam perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025. ADI meminta agar frasa “gaji pokok” yang tertuang dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Guru dan Dosen dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, jika tidak dimaknai sebagai gaji pokok yang nilainya sekurang-kurangnya dua kali lipat dari upah minimum yang berlaku di lokasi perguruan tinggi tersebut berada.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya