DI dalam sebuah pengajian, Emha Ainun Najib alias Cak Nun mengatakan negara ini sudah bukan lagi negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Cak Nun minta TNI dan Polri mengembalikan UUD 1945 dan Pancasila demi tegaknya negara yang diproklamasikan Soekarno-Hatta.
Mengapa Cak Nun minta TNI dan Polri untuk mengembalikan negara yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 itu? Sapta Marga yang melekat pada TNI adalah tujuh pedoman moral dan kode etik bagi prajurit dalam menjalankan tugas pengabdiannya kepada negara dan bangsa Indonesia
Sapta Marga merupakan pedoman moral yang terdiri dari tujuh poin utama bagi prajurit TNI, yang mencakup prinsip kewarganegaraan, patriotisme, kesatriaan, serta dedikasi tinggi. Poin-poin tersebut menekankan loyalitas kepada NKRI, Pancasila, Tuhan Yang Maha Esa, serta kepatuhan terhadap pimpinan dan disiplin prajurit. Jadi jelas TNI mempunyai kewajiban menjaga NKRI .
Begitu juga dengan Kepolisian melalui Tribrata (Tiga Sumpah Polisi). Polisi mempunyai kewajiban berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Jadi tidak salah Cak Nun minta dua institusi ini TNI dan Polri untuk mengembalikan UUD 1945 dan Pancasila, sebab keduanya mempunyai kewajiban menjaga NKRI, UUD 1945 dan Pancasila. Sedangkan sekarang sudah 27 tahun terjadi penyelewengan terhadap UUD 1945 dan Pancasila.
UUD 1945 adalah UUD Negara, Bukan UUD Pemerintah
Soepomo di BPUPKI 1945 menyatakan “negara, jang melindoengi segenap bangsa Indonesia dan seloeroeh toempah darah Indonesia dengan berdasar persatoean, dengan mewoedjoedkan keadilan bagi seloeroeh rakjat Indonesia."
Makna 5 poin Soepomo: (1) Negara Persatuan, Bukan Negara Golongan. "Negara mengatasi segala golongan, mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan." Artinya, menolak Individualisme & Klasse-staat. UUD 2002 melanggar ini: negara jadi alat partai. Partai jadi alat oligarki, negara kalah.
(2) Negara Kekeluargaan, Bukan Negara Kompetisi.
"Negara jang berdasar atas hidoep kekeloeargaan... kekeloeargaan ke dalam dan ke luar." Artinya tertuang dalam Pasal 33 Ayat 1: "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan." UUD 2002 melanggar ini: Penjelasan dihapus. Pasal 33 jadi pasar bebas. Gotong royong mati.
(3) Negara Kedaulatan Rakyat via Permusyawaratan Perwakilan.
"Negara jang berkedaulatan rakjat, berdasar kerakjatan dan permoesjawaratan perwakilan." Artinya, Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 Asli: "Kedaulatan di tangan rakyat, dilakukan sepenuhnya oleh MPR." UUD 2002 melanggar ini: Kedaulatan dirampas partai. Rakyat hanya pencoblos 5 tahun sekali.
(4) Negara Ketuhanan YME, Dasar Kemanusiaan Luhur.
"Negara berdasar kepada ke-Toehanan, menoeroet dasar kamanoesiaan jang adil dan beradab." Tertuang dalam Pasal 29 Ayat 1 + Pasal 1 Ayat 2. UUD 2002 melanggar ini: Kepala Negara dihapus. Negara jadi sekuler fungsional. Tidak ada yang jaga moral negara.
(5) Gentlemen Agreement Umat Islam & Kebangsaan.
"Negara memperhatikan keistimewaannja pendoedoek terbesar jang beragama Islam." Hasilnya Pasal 29 Ayat 1 + Penjelasan. UUD 2002 melanggar ini: Penjelasan dihapus. Kompromis 1945 dikhianati.
Kesimpulan Soepomo: UUD 1945 adalah UUD tentang Negara. Negara yang melindungi seluruh rakyat, mengatasi golongan, berdasar kekeluargaan, musyawarah, dan Ketuhanan.
Apa yang dilakukan UUD 2002? "UUD 1945 itu UUD tentang negara diamandemen menjadi UUD pemerintahan maka tidak ada kekuasaan negara tidak ada, kekuasaan kepala negara."
Buktinya: UUD 2002 merupakan UUD Pemerintahan|. Subjek Utama Negara: Pembukaan Alinea 4-Presiden tertuang dalam Pasal 4 Ayat 1. Kekuasaan Tertinggi ada di tangan MPR. Pasal 1 Ayat 2 + Penjelasan. Dalam UUD 2002, tidak ada lagi MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
Presiden merangkap Kepala Negara juga telah dihapus. Yang ada hanya kepala pemerintahan Tujuan bernegara yakni melindungi seluruh rakyat. Soepomo menyebut bahwa pemerintah urus birokrasi dan APBN. Filsafat integralistik, kekeluargaan dan musyawarah menjadi individualistik, Voting dan Kalah-Menang.
Akibat hukumnya: Kalau tidak ada Negara, maka tidak ada yang bisa bilang "Saya Negara". Kalau tidak ada Kepala Negara, maka tidak ada yang bertanggung jawab saat perang, krisis, dan kedaulatan digadaikan.
Itu sebabnya saat darurat perang, siapa yang memerintah negara?" Jawab UUD 2002: Tidak ada. Kosong. Vacuum.
Amandemen Mengubah Aliran Pemikiran Keindonesiaan
Soepomo menolak 2 aliran: Individualisme = One Man One Vote, Hak Individu di atas Negara. Klasse-staat = Negara untuk satu golongan. Dulu Soviet. Sekarang Oligarki.
UUD 2002 memasukkan keduanya lewat pintu belakang: Individualisme lewat One Man One Vote, HAM individual tanpa kewajiban. Klasse-staat Lewat UU Omnibus Law, Minerba, Cipta Kerja. Negara hanya untuk 50 konglomerat. Maka UUD 2002 bukan lagi UUD Negara Persatuan. Tapi UUD Negara Kontrak.
Jalan Keluar: Kembalikan UUD NegaraSoepomo sudah kasih rumusnya pada 1945. Negara = Melindungi seluruh rakyat + mengatasi golongan + Kekeluargaan + Musyawarah + Ketuhanan. Untuk menghidupkan itu lagi, tidak cukup revisi UU. Harus kembalikan UUD-nya. Caranya: Dekrit 2026 - Kembali ke UUD 1945 18 Agustus 1945.
Setelah itu negara hidup lagi. Ada yang jaga Pasal 33 dan Pasal 29 Ayat 1. Kepala negara hidup lagi. Ada yang tanggung jawab saat krisis. MPR hidup lagi. Ada tempat musyawarah golongan, bukan hanya partai.
Soepomo 1945: "Negara mengatasi segala golongan." UUD 2002: "Golongan mengatasi Negara." Maka UUD 2002 bukan penyempurnaan. Itu pembalikan. Kalau kita tidak kembali, maka 100 tahun lagi sejarah akan mencatat: "Indonesia merdeka 1945, tapi bunuh diri lewat konstitusi 2002."
Prihandoyo Kuswanto Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila