Berita

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: BPMI Setpres)

Politik

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

SENIN, 25 MEI 2026 | 00:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Saran untuk merealisasikan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, disampaikan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) kepada Presiden Prabowo Subianto. 

Ketua Umum LMND, Muh Isnain Mukadar mengatakan, amanat Konstitusi pada pasal itu ialah membangun ekonomi nasional yang adil, dan memastikan hasil pembangunan dapat dirasakan lebih luas oleh rakyat. 

Menurutnya, Presiden Prabowo dapat memastikan sejumlah hal untuk menjalankan amanat UUD 1945 itu, sebagai jalan konsisten dalam kebijakan ekonomi nasional.


"Pertama, mengurangi dominasi oligarki ekonomi dan praktik Serakahnomics yang merugikan rakyat," tutur Isnain dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu, 24 Mei 2026.

Selain itu, dia juga menyebutkan satu sektor ekonomi yang penting untuk diperhatikan Kepala Negara, khususnya terkait potensi-potensi pelanggaran hukumnya. 

"Yakni melaksanakan reforma agraria dan menghentikan kriminalisasi terhadap petani serta masyarakat adat," ucapnya. 

Kemudian, poin ketiga yang disampaikan Isnain adalah memperkuat penguasaan negara atas sumber daya strategis untuk kepentingan rakyat.

"Kemudian keempat, memberantas mafia tambang, mafia tanah, dan korupsi sumber daya alam," sambungnya. 

Selain itu, Isnain juga mendorong dilakukannya industrialisasi nasional yang berdikari dan berbasis kebutuhan rakyat, juga memastikan swasembada pangan dan energi guna memperkuat kedaulatan nasional.

"Adapun yang ketujuh terakhir, (yakni) mengembangkan koperasi dan ekonomi rakyat sebagai sokoguru perekonomian nasional," ujar dia. 

Lebih lanjut, Isnain mengimbau masyarakat untuk terlibat aktif dan memperluas partisipasi rakyat dalam pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945.

"Ini agar kekayaan nasional dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia," pungkasnya.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya