Berita

Pakar hukum digital Wahyudi Djafar.

Politik

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

SABTU, 23 MEI 2026 | 16:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Konsep right to be forgotten atau hak untuk dilupakan kembali memantik perdebatan terkait perlindungan data pribadi dan kebebasan pers di Indonesia. Aturan yang ada dinilai belum memiliki mekanisme jelas dan masih menyisakan banyak celah hukum.

Pakar hukum digital Wahyudi Djafar menilai regulasi hak untuk dilupakan masih kabur, terutama dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab melakukan penghapusan atau pembatasan akses informasi di ruang digital.

Menurut Wahyudi, praktik penerapan right to be forgotten di sejumlah negara tidak selalu dilakukan dengan menghapus konten asli dari internet. Banyak negara justru menerapkan sistem de indexing, yakni membatasi kemunculan informasi tertentu di mesin pencari tanpa menghapus sumber berita aslinya.


“Yang dilakukan bukan menghapus berita dari media, tetapi mengatur agar mesin pencari tidak lagi menampilkan informasi tertentu sebagai hasil utama pencarian,” ujar Wahyudi dalam diskusi “Media Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM di Indonesia” pada kegiatan Kelas Jurnalis HAM yang digelar Kementerian Hak Asasi Manusia, Kamis, 21 Mei 2026.

Wahyudi menilai ketentuan dalam Pasal 26 ayat (3) UU ITE dan PP Nomor 71 Tahun 2019 belum memberikan petunjuk teknis yang operasional terkait pelaksanaan hak untuk dilupakan.

Menurut dia, persoalan utama terletak pada belum jelasnya pihak yang wajib menjalankan permintaan penghapusan atau pembatasan akses informasi, apakah platform digital, penyelenggara sistem elektronik, atau mesin pencari internet.

“Problem utamanya ada di level implementasi. Sampai sekarang belum ada kejelasan siapa yang berkewajiban melakukan penghapusan atau pembatasan akses informasi,” katanya.

Ia juga menyoroti mekanisme penetapan pengadilan dalam pengajuan hak untuk dilupakan yang masih bersifat sepihak atau voluntary petition. Kondisi itu dinilai belum mampu memberikan kepastian hukum yang kuat di lapangan.

Di sisi lain, Wahyudi mengingatkan penerapan right to be forgotten berpotensi berbenturan dengan kepentingan publik, terutama terkait arsip jurnalistik dan kebebasan pers.

Ia mencontohkan di kawasan European Union, aturan perlindungan data melalui GDPR memberikan pengecualian khusus bagi kepentingan jurnalistik agar arsip berita tetap dapat diakses publik.

Sementara di Indonesia, perlindungan terhadap karya jurnalistik dalam konteks hak untuk dilupakan dinilai belum diatur secara seimbang.

“Kalau berkaitan dengan produk jurnalistik, penyelesaiannya seharusnya melalui mekanisme sengketa pers, bukan penghapusan informasi,” tegasnya.

Wahyudi mengingatkan, tanpa regulasi yang jelas dan proporsional, Indonesia berpotensi menghadapi konflik antara hak privasi individu, kebebasan berekspresi, dan hak publik memperoleh informasi.

Di tengah perkembangan teknologi digital dan dominasi algoritma mesin pencari, isu right to be forgotten diperkirakan menjadi tantangan besar dalam tata kelola informasi dan perlindungan HAM di Indonesia.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya