Berita

Pakar hukum digital Wahyudi Djafar.

Politik

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

SABTU, 23 MEI 2026 | 16:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Konsep right to be forgotten atau hak untuk dilupakan kembali memantik perdebatan terkait perlindungan data pribadi dan kebebasan pers di Indonesia. Aturan yang ada dinilai belum memiliki mekanisme jelas dan masih menyisakan banyak celah hukum.

Pakar hukum digital Wahyudi Djafar menilai regulasi hak untuk dilupakan masih kabur, terutama dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab melakukan penghapusan atau pembatasan akses informasi di ruang digital.

Menurut Wahyudi, praktik penerapan right to be forgotten di sejumlah negara tidak selalu dilakukan dengan menghapus konten asli dari internet. Banyak negara justru menerapkan sistem de indexing, yakni membatasi kemunculan informasi tertentu di mesin pencari tanpa menghapus sumber berita aslinya.


“Yang dilakukan bukan menghapus berita dari media, tetapi mengatur agar mesin pencari tidak lagi menampilkan informasi tertentu sebagai hasil utama pencarian,” ujar Wahyudi dalam diskusi “Media Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM di Indonesia” pada kegiatan Kelas Jurnalis HAM yang digelar Kementerian Hak Asasi Manusia, Kamis, 21 Mei 2026.

Wahyudi menilai ketentuan dalam Pasal 26 ayat (3) UU ITE dan PP Nomor 71 Tahun 2019 belum memberikan petunjuk teknis yang operasional terkait pelaksanaan hak untuk dilupakan.

Menurut dia, persoalan utama terletak pada belum jelasnya pihak yang wajib menjalankan permintaan penghapusan atau pembatasan akses informasi, apakah platform digital, penyelenggara sistem elektronik, atau mesin pencari internet.

“Problem utamanya ada di level implementasi. Sampai sekarang belum ada kejelasan siapa yang berkewajiban melakukan penghapusan atau pembatasan akses informasi,” katanya.

Ia juga menyoroti mekanisme penetapan pengadilan dalam pengajuan hak untuk dilupakan yang masih bersifat sepihak atau voluntary petition. Kondisi itu dinilai belum mampu memberikan kepastian hukum yang kuat di lapangan.

Di sisi lain, Wahyudi mengingatkan penerapan right to be forgotten berpotensi berbenturan dengan kepentingan publik, terutama terkait arsip jurnalistik dan kebebasan pers.

Ia mencontohkan di kawasan European Union, aturan perlindungan data melalui GDPR memberikan pengecualian khusus bagi kepentingan jurnalistik agar arsip berita tetap dapat diakses publik.

Sementara di Indonesia, perlindungan terhadap karya jurnalistik dalam konteks hak untuk dilupakan dinilai belum diatur secara seimbang.

“Kalau berkaitan dengan produk jurnalistik, penyelesaiannya seharusnya melalui mekanisme sengketa pers, bukan penghapusan informasi,” tegasnya.

Wahyudi mengingatkan, tanpa regulasi yang jelas dan proporsional, Indonesia berpotensi menghadapi konflik antara hak privasi individu, kebebasan berekspresi, dan hak publik memperoleh informasi.

Di tengah perkembangan teknologi digital dan dominasi algoritma mesin pencari, isu right to be forgotten diperkirakan menjadi tantangan besar dalam tata kelola informasi dan perlindungan HAM di Indonesia.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya