Berita

Pakar hukum digital Wahyudi Djafar.

Politik

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

SABTU, 23 MEI 2026 | 16:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Konsep right to be forgotten atau hak untuk dilupakan kembali memantik perdebatan terkait perlindungan data pribadi dan kebebasan pers di Indonesia. Aturan yang ada dinilai belum memiliki mekanisme jelas dan masih menyisakan banyak celah hukum.

Pakar hukum digital Wahyudi Djafar menilai regulasi hak untuk dilupakan masih kabur, terutama dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab melakukan penghapusan atau pembatasan akses informasi di ruang digital.

Menurut Wahyudi, praktik penerapan right to be forgotten di sejumlah negara tidak selalu dilakukan dengan menghapus konten asli dari internet. Banyak negara justru menerapkan sistem de indexing, yakni membatasi kemunculan informasi tertentu di mesin pencari tanpa menghapus sumber berita aslinya.


“Yang dilakukan bukan menghapus berita dari media, tetapi mengatur agar mesin pencari tidak lagi menampilkan informasi tertentu sebagai hasil utama pencarian,” ujar Wahyudi dalam diskusi “Media Pers Pilar Penting Pembangunan Peradaban HAM di Indonesia” pada kegiatan Kelas Jurnalis HAM yang digelar Kementerian Hak Asasi Manusia, Kamis, 21 Mei 2026.

Wahyudi menilai ketentuan dalam Pasal 26 ayat (3) UU ITE dan PP Nomor 71 Tahun 2019 belum memberikan petunjuk teknis yang operasional terkait pelaksanaan hak untuk dilupakan.

Menurut dia, persoalan utama terletak pada belum jelasnya pihak yang wajib menjalankan permintaan penghapusan atau pembatasan akses informasi, apakah platform digital, penyelenggara sistem elektronik, atau mesin pencari internet.

“Problem utamanya ada di level implementasi. Sampai sekarang belum ada kejelasan siapa yang berkewajiban melakukan penghapusan atau pembatasan akses informasi,” katanya.

Ia juga menyoroti mekanisme penetapan pengadilan dalam pengajuan hak untuk dilupakan yang masih bersifat sepihak atau voluntary petition. Kondisi itu dinilai belum mampu memberikan kepastian hukum yang kuat di lapangan.

Di sisi lain, Wahyudi mengingatkan penerapan right to be forgotten berpotensi berbenturan dengan kepentingan publik, terutama terkait arsip jurnalistik dan kebebasan pers.

Ia mencontohkan di kawasan European Union, aturan perlindungan data melalui GDPR memberikan pengecualian khusus bagi kepentingan jurnalistik agar arsip berita tetap dapat diakses publik.

Sementara di Indonesia, perlindungan terhadap karya jurnalistik dalam konteks hak untuk dilupakan dinilai belum diatur secara seimbang.

“Kalau berkaitan dengan produk jurnalistik, penyelesaiannya seharusnya melalui mekanisme sengketa pers, bukan penghapusan informasi,” tegasnya.

Wahyudi mengingatkan, tanpa regulasi yang jelas dan proporsional, Indonesia berpotensi menghadapi konflik antara hak privasi individu, kebebasan berekspresi, dan hak publik memperoleh informasi.

Di tengah perkembangan teknologi digital dan dominasi algoritma mesin pencari, isu right to be forgotten diperkirakan menjadi tantangan besar dalam tata kelola informasi dan perlindungan HAM di Indonesia.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Diburu Kolektor, BI Cetak Lagi Rupiah Tanda Tangan Purbaya

Jumat, 25 September 2026 | 00:17

DPRD DKI: Perkuat Fungsi Edukasi dan Kebudayaan di TIM

Jumat, 25 September 2026 | 00:04

Pelunasan BLBI Jadi Tonggak Penyelesaian Krisis 1997-1998

Kamis, 24 September 2026 | 23:37

Tim Hukum: Tak Ada Saksi Sebut Heri Susanto Terima Suap

Kamis, 24 September 2026 | 23:19

Sufmi Dasco akan Kukuhkan Pengurus APKLI Merah Putih

Kamis, 24 September 2026 | 23:00

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo Besok

Kamis, 24 September 2026 | 22:59

Warisan Kwik Kian Gie untuk Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 22:48

DPR Minta Basarnas Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 24 September 2026 | 22:26

Tokoh Adat Papua Kecam Penembakan Tiga Warga Sipil di Muliama

Kamis, 24 September 2026 | 22:23

Menko Yusril Pastikan Media Bebas Meliput di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 22:11

Selengkapnya