Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Bisnis

Purbaya Pastikan Pengawasan PT DSI Melibatkan Lintas Kementerian

SABTU, 23 MEI 2026 | 11:59 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Tata kelola PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan diawasi dengan ketat. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pihaknya akan menempatkan perwakilan di PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI untuk memperkuat pengawasan dan mencegah praktik monopoli.

Langkah yang diusulkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ini bertujuan mencegah DSI menjadi lembaga monopoli baru yang merugikan pasar.


“Usulan Pak Menko itu, kalau untuk pengawasan biar benar kita harus taruh orang di sana, termasuk dari keuangan, dari kementerian lain juga supaya tidak jadi monopoli,” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Sabtu 23 Mei 2026.

Purbaya optimistis sistem pengawasan lintas sektor ini akan jauh lebih efektif dibanding lembaga-lembaga pendahulunya. 

“Saya pikir pengawasan di DSI akan lebih bagus dibanding lembaga-lembaga yang ada sebelumnya, sehingga dia enggak akan jadi monopolis yang mengganggu pasar,” ucapnya, seraya menambahkan bahwa unsur pengawas akan berasal “dari mana-mana”.

Pemerintah membentuk PT DSI sebagai platform pengawasan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis guna memberantas praktik under invoicing dan transfer pricing yang selama ini merugikan penerimaan pajak, royalti, dan devisa negara.

Kebijakan ini berjalan beriringan dengan regulasi baru yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Rabu 20 Mei 2026, yang mewajibkan ekspor minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloy) dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal. 

Menteri Perdagangan Budi Santoso juga tengah merampungkan Permendag teknis untuk mendukung kebijakan ini.

Operasional PT DSI sendiri akan dibagi dalam dua tahap.

Tahap Pertama (1 Juni – 31 Desember 2026): DSI akan bertindak sebagai lembaga penilai sekaligus perantara (intermediary) yang menghubungkan penjual dan pembeli komoditas ekspor.

Tahap Kedua (Mulai Januari 2027): DSI bertransformasi penuh menjadi perusahaan trader. Pada fase ini, DSI akan membeli langsung komoditas dari eksportir, mengelola fisik barang, serta mengambil alih risiko perdagangan sebelum dilepas ke pasar global.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya