Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Setpres)
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Setpres)
TAK perlu diragukan lagi oleh publik ketegasan sikap dan langkah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Terkait apakah itu? Tidak lain soal konsistensi beliau dalam melakukan "penolakan" terhadap sistem ekonomi kapitalisme yang mendominasi dunia, tak terkecuali Indonesia. Indikasi itu tidak saja tergambar jelas dalam Visi-Misi Asta Cita khususnya nomor urut 1 tentang memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi dan HAM. Tawaran yang tidak diajukan oleh dua (2) calon Presiden lainnya, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo pada Pemilu 2024.
Sikap tegas Presiden kembali disampaikan saat peresmian operasionalisasi serentak 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di seluruh Indonesia. Kegiatan itu dipusatkan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur pada 16 Mei 2026. Dan, menimpali soal "gonjang-ganjing" kurs Dolar AS melemahkan nilai Rupiah. Pernyataan orang desa tak menggunakan Dolar AS "diolah" oleh pihak lain, diputar-putar bak gasing bertendensi politik tanpa mencermati substansi.
Selanjutnya, pada rapat paripurna ke-19 masa persidangan V tahun 2025-2026 Presiden kembali memantapkan tekadnya lebih strategis. Pada 20 Mei 2026 di kompleks DPR RI senayan menyatakan bahwa kekayaan SDA yang berlimpah harus dikuasai oleh negara dan penetapan harganya (setting price) oleh otoritas di dalam negeri bukan oleh negara asing.
Musuh dalam Selimut
Sebagai pengusung sistem ekonomi konstitusi yang termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945 atau kelanjutan perjuangan ekonomi Pancasila dari almarhum guru besar kami Profesor Mubyarto jelas mendukung penuh jalan yang ditempuh Presiden RI tersebut. Bahwa, memastikan Presiden RI tidak berjalan sendirian atau meminjam istilah pendukung klub sepakbola Inggris, Liverpool, you are not walking alone Mr. President.
Aksi penolakan nyata atas sistem ekonomi kapitalisme itu semakin mewujud melalui tanggapan Presiden terhadap pelemahan kondisi makro ekonomi satu bulan terakhir. Setidaknya oleh dua (2) hal, yaitu pelemahan mata uang Rupiah atas kurs Dolar AS dan harga komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia yang tidak kita atur sendiri. Tentu saja, sikap dan langkah Presiden RI ini takkan disukai oleh "orang-orang" yang menjadi agen sistem ekonomi kapitalisme di tanah air.
Namun, memang ada tantangan yang harus dihadapi atas tata kelola sistem ekonomi konstitusi yang hendak diterapkan. Khususnya, menyangkut otoritas ekonomi dan moneter yang mengurusnya di dalam pemerintahan. Pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS tidak terlepas dari kinerja pengurus lembaga independen Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Jika, sosok (figur) keempat pimpinan lembaga ini mendapat kepercayaan (trust) dari para pelaku ekonomi tentu pelemahan Rupiah segera dapat diatasi. Faktanya, justru pelemahan Rupiah terus dibiarkan terjadi dan memperoleh sentimen negara serta ketidakpercayaan dari para investor asing. Bahkan tanggapan itu dapat dicermati juga dari surat Kadin RRC kepada pemerintah atas iklim investasi Indonesia. Hal yang disorot, yaitu soal urusan perizinan investasi yang berbelit-belit, lama serta terdapatnya pungutan liar (pungli) di Kementerian/Lembaga terkait.
Yang lebih aneh, justru kebijakan Gubernur BI Perry Warjiyo yang menaikkan batas bunga acuan perbankan sebesar 50 poin menjadi 5,25 persen. Maksudnya, agar US dollar tidak "diborong" dan dibawa ke luar negeri (capital outflow) lalu sesuai teori atau buku teks tingkat bunga dinaikkannya. Jelas ini tidak logis (absurd) di saat Presiden -berpidato tentang arah besar kebijakan ekonomi dan fiskal Indonesia. Dengan menetapkan sasaran pertumbuhan ekonomi 5,4 persen di 2025 dan 5,8-6,5 persen dalam RAPBN 2027.
Kebijakan ini jelas menyulitkan para pengusaha sektor riil yang telah terbebani dan jelas akan menghambat kinerja pemerintahan dalam mencapai sasaran ekonomi makro dan tujuan percepatan Visi-Misi Asta Cita yang ideologis. Para pelaku usaha (pengusaha) jelas akan memiliki beban tambahan apabila perbankan umum juga menyesuaikan ketetapan tingkat bunga (interest rate) BI tersebut. Potensi kredit macet akan muncul dan sektor riil takkan bergerak dinamis mendukung sasaran kinerja makro ekonomi yang ditetapkan oleh Presiden RI. Jelas ini kebijakan yang mengganggu jika tak dapat disebut menghalangi Visi-Misi Asta Cita.
Dengan demikian, Presiden RI Prabowo Subianto harus memastikan dukungan kebijakan dan loyalitas di dalam pemerintahannya sendiri. Publik yang telah merasakan manfaat berbagai program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) "dikerjai" oleh musuh yang ada di dalam selimut. Jadi, tulisan dor, dor dari Dahlan Iskan juga tidak tepat sebab reformasi BUMN sedang berjalan. Sekali lagi, yang harus dipastikan adalah personalia yang mengelola Danantara sebagai induk utama (super holding) BUMN.
Rumusan kebijakan dan formula harga komoditas SDA seperti nikel, batu bara, bauksit, migas, BBM dan lain-lain memang tidak lagi ditentukan harganya oleh negara lain. Instruksi Presiden kepada jajaran kabinet harus ada yang mengawalnya secara hari ke hari (day by day). Artinya, jangan sampai rumusan kebijakan dan formula harga tersebut justru menguntungkan orang per orang atau sekelompok orang saja. Maka, mengacu pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto lebih baik disimpan dibawah tanah untuk cucu atau generus penerus nanti.
Hal inilah dulu yang tidak dikerjakan oleh Dahlan Iskan saat menjabat Menteri BUMN dan mantan Presiden RI Joko Widodo. "Why is the price of our nickel determined by other countries? Not acceptable. I instructed my cabinet. Formulate nickel prices, gold prices, the prices of all our mining products, the prices of all commodities must be determined in our country. And if they don't want to buy it, that's okay. Just leave it underground for our grandchildren later." Atas kecenderungan ini, siapakah sebenarnya yang antek-antek asing dan agen kapitalisme!
Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi
Populer
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12
Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43
Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30
Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33
Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34
Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02
Senin, 18 Mei 2026 | 02:46
UPDATE
Sabtu, 23 Mei 2026 | 00:19
Jumat, 22 Mei 2026 | 23:55
Jumat, 22 Mei 2026 | 23:35
Jumat, 22 Mei 2026 | 23:15
Jumat, 22 Mei 2026 | 22:53
Jumat, 22 Mei 2026 | 22:49
Jumat, 22 Mei 2026 | 22:47
Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33
Jumat, 22 Mei 2026 | 22:15
Jumat, 22 Mei 2026 | 22:12