Berita

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa)

Politik

Mahasiswa Dukung Prabowo Tegakkan Pasal 33 untuk Kesejahteraan Rakyat

JUMAT, 22 MEI 2026 | 16:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) mendukung Pemerintahan Prabowo Subianto menegakkan amanat Pasal 33 UUD 1945 dalam seluruh kebijakan ekonomi nasional.

Demikian disampaikan Ketua Umum PB SEMMI Bintang Wahyu Saputra saat berorasi di depan Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 22 Mei 2026.

Menurutnya, Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi dasar utama dalam pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan ekonomi nasional agar seluruh kekayaan negara benar-benar dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.


“Kekayaan alam Indonesia tidak boleh hanya dinikmati segelintir kelompok ataupun dikuasai kepentingan asing,” kata Bintang kepada wartawan.

Ia juga meminta pemerintah untuk memperkuat kemandirian ekonomi nasional melalui swasembada pangan, swasembada energi, serta penguatan hilirisasi industri nasional agar Indonesia tidak terus bergantung terhadap produk impor.

"Kita harus menjadi negara produsen dan negara pengekspor," kata Bintang.

Bintang menilai Indonesia memiliki sumber daya alam yang besar dan potensi produksi yang kuat sehingga negara harus lebih fokus memperkuat industri nasional, petani, nelayan, UMKM, dan pelaku usaha rakyat agar mampu bersaing dan berdiri di atas kekuatan sendiri.

Ia juga meminta penguatan peran negara dan BUMN dalam pengelolaan sektor strategis seperti migas, mineral, energi, dan sumber daya alam lainnya agar memberikan nilai tambah bagi bangsa serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.

“Presiden tidak perlu khawatir terhadap tekanan asing selama kebijakan yang dijalankan berpihak kepada rakyat dan konstitusi," pungkas Bintang.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya