Berita

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa)

Politik

Mahasiswa Dukung Prabowo Tegakkan Pasal 33 untuk Kesejahteraan Rakyat

JUMAT, 22 MEI 2026 | 16:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) mendukung Pemerintahan Prabowo Subianto menegakkan amanat Pasal 33 UUD 1945 dalam seluruh kebijakan ekonomi nasional.

Demikian disampaikan Ketua Umum PB SEMMI Bintang Wahyu Saputra saat berorasi di depan Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 22 Mei 2026.

Menurutnya, Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi dasar utama dalam pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan ekonomi nasional agar seluruh kekayaan negara benar-benar dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.


“Kekayaan alam Indonesia tidak boleh hanya dinikmati segelintir kelompok ataupun dikuasai kepentingan asing,” kata Bintang kepada wartawan.

Ia juga meminta pemerintah untuk memperkuat kemandirian ekonomi nasional melalui swasembada pangan, swasembada energi, serta penguatan hilirisasi industri nasional agar Indonesia tidak terus bergantung terhadap produk impor.

"Kita harus menjadi negara produsen dan negara pengekspor," kata Bintang.

Bintang menilai Indonesia memiliki sumber daya alam yang besar dan potensi produksi yang kuat sehingga negara harus lebih fokus memperkuat industri nasional, petani, nelayan, UMKM, dan pelaku usaha rakyat agar mampu bersaing dan berdiri di atas kekuatan sendiri.

Ia juga meminta penguatan peran negara dan BUMN dalam pengelolaan sektor strategis seperti migas, mineral, energi, dan sumber daya alam lainnya agar memberikan nilai tambah bagi bangsa serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.

“Presiden tidak perlu khawatir terhadap tekanan asing selama kebijakan yang dijalankan berpihak kepada rakyat dan konstitusi," pungkas Bintang.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya