Berita

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa)

Politik

Mahasiswa Dukung Prabowo Tegakkan Pasal 33 untuk Kesejahteraan Rakyat

JUMAT, 22 MEI 2026 | 16:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) mendukung Pemerintahan Prabowo Subianto menegakkan amanat Pasal 33 UUD 1945 dalam seluruh kebijakan ekonomi nasional.

Demikian disampaikan Ketua Umum PB SEMMI Bintang Wahyu Saputra saat berorasi di depan Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 22 Mei 2026.

Menurutnya, Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi dasar utama dalam pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan ekonomi nasional agar seluruh kekayaan negara benar-benar dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.


“Kekayaan alam Indonesia tidak boleh hanya dinikmati segelintir kelompok ataupun dikuasai kepentingan asing,” kata Bintang kepada wartawan.

Ia juga meminta pemerintah untuk memperkuat kemandirian ekonomi nasional melalui swasembada pangan, swasembada energi, serta penguatan hilirisasi industri nasional agar Indonesia tidak terus bergantung terhadap produk impor.

"Kita harus menjadi negara produsen dan negara pengekspor," kata Bintang.

Bintang menilai Indonesia memiliki sumber daya alam yang besar dan potensi produksi yang kuat sehingga negara harus lebih fokus memperkuat industri nasional, petani, nelayan, UMKM, dan pelaku usaha rakyat agar mampu bersaing dan berdiri di atas kekuatan sendiri.

Ia juga meminta penguatan peran negara dan BUMN dalam pengelolaan sektor strategis seperti migas, mineral, energi, dan sumber daya alam lainnya agar memberikan nilai tambah bagi bangsa serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.

“Presiden tidak perlu khawatir terhadap tekanan asing selama kebijakan yang dijalankan berpihak kepada rakyat dan konstitusi," pungkas Bintang.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya