Berita

Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin/Foto Radar Tulungagung

Hukum

KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung dan Sejumlah Pejabat dalam Kasus Dugaan Pemerasan

JUMAT, 22 MEI 2026 | 13:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung terkait kasus dugaan pemerasan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik memeriksa 10 orang saksi pada Jumat, 22 Mei 2026. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Jawa Timur.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Jawa Timur,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat siang.


Ahmad Baharudin dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Tulungagung. Selain itu, KPK juga memanggil sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung, yakni Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sony Welli Ahmadi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Imroatul Mufidah, serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Achmad Mugiyono.

Penyidik juga memanggil Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Lugu Tri Handoko, Direktur RSUD Campurdarat Rio Ardona, Sekretaris DPRD Tulungagung Rahadi Puspita Bintara, seorang PNS bernama Galih, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Agus Suswantoro, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hari Prastijo.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 10 April 2026 yang mengamankan 18 orang. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 11 April 2026.

Dalam konstruksi perkara, Gatut Sunu diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta para pejabat menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat kontrol. Ia juga diduga meminta setoran uang kepada sedikitnya 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD), baik secara langsung maupun melalui ajudannya.

Tak hanya itu, Gatut Sunu diduga mengatur proses pengadaan barang dan jasa, termasuk menentukan pemenang lelang dan meminta bagian hingga 50 persen dari nilai anggaran di sejumlah OPD.

KPK memperkirakan total permintaan uang dalam perkara ini mencapai sekitar Rp5 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,7 miliar diduga telah diterima oleh Gatut Sunu.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kemlu: PT DSI Tingkatkan Kepercayaan Global terhadap Ekspor RI

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:20

Pantai Gading Perkuat Dukungan untuk Inisiatif Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:07

Penduduk Indonesia Bertambah 1,4 Juta Jiwa

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:03

Pidato Prabowo Cerminkan Optimisme Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:02

KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung dan Sejumlah Pejabat dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:53

Kemenkeu dan BI Harus Bisa Menerjemahkan Keinginan Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:41

Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Taksi vs KRL di Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

Sembilan WNI Jalani Visum dan Tes Kesehatan di Turki

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

IKN Disiapkan Jadi Superhub Ekonomi Baru Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:20

Semen Indonesia Pangkas Empat Anak Usaha dalam Program Streamlining

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:16

Selengkapnya