Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Bisnis

Permendag Baru Siap Rombak Aturan Ekspor Tiga Komoditas Utama

JUMAT, 22 MEI 2026 | 08:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah terus melakukan pembenahan tata kelola ekspor komoditas strategis yang selama bertahun-tahun digerogoti praktik nakal seperti under invoicing dan transfer pricing. 

Melalui Kementerian Perdagangan, regulasi baru berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur teknis ekspor tiga komoditas - minyak kelapa sawit mentah (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloy) - ditargetkan rampung segera. 

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa aturan ini digodok dengan sangat kilat demi menyelaraskan mekanisme pasar pasca-pembentukan badan usaha baru. 


“Ya otomatis (Permendag baru) ini harus selesai," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, dikutip Jumat 22 Mei 2026.

Meski belum merinci isi pasal per pasal, Budi memastikan aturan ini fokus penuh pada pengondisian ekspor ketiga komoditas tersebut. 

Langkah cepat Kemendag ini merupakan karpet merah bagi beroperasinya PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), sebuah BUMN khusus ekspor bentukan Danantara Indonesia. 

Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara, Rohan Hafas, menjelaskan status legal dari entitas baru ini. 

"Danantara telah mempersiapkan satu anak perusahaan yang bernama DSI Danantara Sumberdaya Indonesia, di mana ini merupakan sebuah perusahaan berbentuk BUMN. Perusahaan ini berbentuk BUMN karena ada satu persen sahamnya milik BP BUMN," ungkap Rohan.

DSI dilahirkan sebagai tameng negara untuk mengawasi keterbukaan transaksi, mulai dari volume, harga, hingga pengiriman, agar devisa, royalti, dan pajak tidak lagi bocor ke luar negeri. 

Transformasi perdagangan ini akan dimulai 1 Juni 2026, di mana DSI pada tahap awal bertindak sebagai perantara dan penilai independen, sebelum akhirnya bermutasi menjadi perusahaan trader raksasa pada Januari 2027 yang membeli langsung komoditas dari eksportir untuk dijual ke pasar global.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya