Berita

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah (tengah) saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta Barat pada Kamis, 21 Mei 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Nusantara

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

JUMAT, 22 MEI 2026 | 02:30 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap mengamankan empat Warga Negara Asing (WNA) asal China, yakni LY (34), QZ (42), ZZ (32), dan WJ (24) pada Senin, 18 Mei 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah menyebut bahwa keempat pelaku diduga melakukan kegiatan scamming atau penipuan online berkedok aplikasi pembayaran di wilayah Jakarta Barat.

“Berdasarkan hasil pengawasan dan penyelidikan yang dilakukan petugas, kami berhasil mengamankan empat WNA asal Tiongkok yang diduga melakukan aktivitas penipuan online berkedok aplikasi pembayaran di sebuah hunian di kawasan Jakarta Barat,” ujar Ronald Arman di Kantornya, Jakarta Barat pada Kamis, 21 Mei 2026.


Dalam pemeriksaan keimigrasian diketahui bahwa keempatnya memiliki peran berbeda, LY menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Pekerja selaku General Manager, ZZ menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Pekerja selaku Technical Manager, QZ menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Pekerja sebagai Marketing Manager, sedangkan WJ masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Dari pengungkapan ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa empat buah paspor kebangsaan China milik LY, QZ, ZZ, dan WJ, dua paspor warga negara Tiongkok tanpa pemilik, 41 unit telepon genggam, 13 unit laptop, sampai dengan lima unit monitor komputer.

Dalam menjalankan aksinya, keempat WNA meminta para pengguna aplikasi melakukan pembayaran pada website yang mereka kelola.

Para korban diketahui diminta melakukan deposit sejumlah uang, namun tidak bisa melakukan penarikan kembali dana dengan berbagai alasan yang dibuat oleh kelompok tersebut. 

“Mereka juga mengaku menjalankan kegiatan tersebut atas perintah seseorang berinisial TS yang diduga berada di Tiongkok. Saat ini seluruh WNA tersebut telah diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ronald.

Kini, keempat WNA tersebut dapat dikenakan Tindak Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 75 ayat (1) UU 6/2011 tentang Keimigrasian dan diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a.


Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya