Berita

Pabrik kosmetik ilegal digerebek polisi di Cirebon, Jawa Barat. (Foto: Humas Polri)

Presisi

Home Industri Kosmetik Ilegal Pengguna Merkuri Digerebek Polisi

KAMIS, 21 MEI 2026 | 23:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap pabrik kosmetik ilegal di beberapa tempat daerah Cirebon, Jawa Barat (Jabar). 

Produksi kosmetik tersebut memiliki kandungan merkuri tanpa izin edar dari BPOM sesuai UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pada Hari Senin, tanggal 18 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 Wib, Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi adanya peredaran sedian farmasi tanpa izin edar BPOM mengandung bahan berbahaya Merkuri di daerah Cirebon,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.


Pengungkapan berawal dari penangkapan lokasi pertama yang merupakan tempat pengiriman barang di Jalan Fatahillah, Perbutulan, Sumber, Cirebon. Disana, petugas mengamankan tiga orang yakni dua karyawan R (26) dan RA (18), lalu pemilik akun Lou Glow inisial SA (27).

Dari tiga orang yang diamankan, petugas pun melakukan pengembangan dan akhirnya bergerak ke lokasi kedua di daerah Kaliwadas, Sumber, Cirebon dengan menangkap seorang inisial NS (35).

“Masih terdapat satu orang lagi yang merupakan rekan usaha yaitu atas nama NS,” jelas Eko.

NS pun berhasil ditangkap, akhirnya terungkap lokasi ketiga di Gegunung, Cirebon sudah jadi gudang penyimpanan ratusan botol kimia sebagai bahan baku kosmetik ilegal tanpa ijin edar BPOM. 

“Setelah itu tim segera melakukan pemeriksaan terhadap alamat tersebut dan menemukan berbagai macam kosmetik yang siap edar dan beberapa bahan baku dari kosmetik tersebut,” pungkasnya.

Kepada penyidik, pelaku menjelaskan bila seluruh kosmetik ini diproduksi oleh NS secara otodidak dibantu R sebagai pegawai, dengan jualan melalui media sosial dan omset mencapai Rp50 juta per bulan yang dimulai sejak 2024 silam.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya