Berita

Ilustrasi Apa Itu Suku Bunga Acuan BI (Sumber: Gemini Generated Image)

Bisnis

Apa Itu Suku Bunga Acuan BI? Ini Dampak Kenaikannya

KAMIS, 21 MEI 2026 | 18:36 WIB | OLEH: TIFANI

Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,25 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode 19–20 Mei 2026. Sebelumnya, suku bunga acuan tersebut sempat bertahan di level 4,75 persen sejak November 2025.

Mengutip laman resmi Bank Indonesia pada Kamis (21/5/2026), BI juga menaikkan suku bunga deposit facility sebesar 50 bps menjadi 4,25 persen dan lending facility menjadi 6 persen. Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah yang tengah tertekan akibat meningkatnya ketidakpastian global, termasuk dampak konflik di Timur Tengah.

Kenaikan suku bunga acuan ini pun memunculkan pertanyaan di masyarakat, mulai dari dampaknya terhadap cicilan kredit, suku bunga tabungan, hingga daya beli masyarakat secara keseluruhan.


Apa Itu Suku Bunga Acuan?

Suku bunga acuan BI atau BI-Rate adalah suku bunga kebijakan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Kebijakan ini berfungsi sebagai patokan utama bagi perbankan di Indonesia dalam menentukan suku bunga berbagai produk keuangan, seperti kredit (KPR, pinjaman modal) dan simpanan (tabungan, deposito).

Suku bunga acuan juga menjadi salah satu indikator penting dalam kondisi ekonomi nasional. Perubahan BI-Rate dapat berdampak luas terhadap masyarakat, dunia usaha, perbankan, investasi, hingga obligasi pemerintah.

Secara sederhana, ketika suku bunga acuan naik, bunga kredit seperti KPR atau pinjaman usaha biasanya ikut meningkat. Di sisi lain, bunga simpanan seperti deposito juga cenderung naik.

Kebijakan kenaikan suku bunga ini umumnya dilakukan untuk menekan inflasi atau menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Lantas, apa dampak kenaikan suku bunga BI?

1. Cicilan Pinjaman Menjadi Lebih Mahal

Kenaikan BI-Rate membuat bunga pinjaman di perbankan ikut meningkat. Dampaknya paling terasa pada kredit dengan bunga mengambang, seperti KPR, kredit kendaraan, kartu kredit, hingga pinjaman usaha. 

Akibatnya, masyarakat yang memiliki cicilan berpotensi membayar angsuran lebih besar setiap bulan.

2. Daya Beli Masyarakat Menurun

Kenaikan suku bunga dapat menekan daya beli masyarakat. Beban cicilan yang meningkat serta potensi kenaikan harga barang dan jasa membuat pengeluaran rumah tangga semakin besar. 

Kondisi ini mendorong masyarakat untuk lebih menahan konsumsi.

3. Minat Investasi Saham Bisa Menurun

Saat suku bunga meningkat, sebagian investor cenderung memindahkan dana ke instrumen yang lebih aman, seperti deposito atau obligasi. Hal ini dapat menekan pasar saham karena berkurangnya minat investasi.

4. Nilai Reksadana Obligasi Menurun

Reksadana pendapatan tetap atau reksadana obligasi turut terdampak ketika suku bunga naik. Nilai aktiva bersih (NAB) cenderung melemah karena harga obligasi yang turun. 

Meski begitu, penurunan ini umumnya bersifat sementara dan berpotensi pulih saat kondisi suku bunga kembali stabil.

5. Harga Obligasi Pemerintah Turun

Kenaikan suku bunga acuan biasanya diikuti dengan penurunan harga obligasi pemerintah. Hal ini terjadi karena investor menyesuaikan ekspektasi imbal hasil (yield) dengan tingkat suku bunga terbaru.

6. Bunga Tabungan dan Deposito Naik

Di sisi lain, kenaikan suku bunga acuan juga membawa keuntungan bagi penabung. Perbankan biasanya akan menaikkan bunga tabungan dan deposito agar masyarakat tertarik menyimpan dana di bank.

7. Imbal Hasil Obligasi dan SBN Lebih Menarik

Kenaikan suku bunga membuat imbal hasil obligasi baru menjadi lebih tinggi. Instrumen seperti Surat Berharga Negara (SBN) pun menjadi lebih menarik bagi investor yang mencari keuntungan stabil.

8. Nilai Tukar Rupiah Lebih Stabil

Kebijakan ini juga membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Suku bunga yang lebih tinggi dapat menarik aliran modal asing ke dalam negeri.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya