Berita

Ilustrasi Sarden Disebut Bukan Ultra Processed Food (Sumber: Gemini Generated Image)

Kesehatan

Viral Sarden Disebut Bukan UPF, Ini Penjelasannya

KAMIS, 21 MEI 2026 | 18:11 WIB | OLEH: TIFANI

Sarden disebut-sebut bukan termasuk Ultra Processed Food (UPF) atau makanan ultra olahan. Topik ini ramai setelah cuitan milik pengguna Threads bernama Erwin Setiawan @anakpanganindonesia viral di media sosial.

"Sebagai orang Teknologi Pangan, mau kasih tau kalau ikan sarden (ikan kaleng) bukan ultra processed food. Jadi cocok buat stok makanan kamu," tulis Erwin pada Senin (18/5/2026).

Unggahan itu mendapatkan ribuan komentar. Banyak warganet mengaku baru mengetahui bila sarden bukan termasuk jenis UPF, seperti yang selama ini mereka kira.


Apa Itu Ultra Processed Food (UPF)?

Istilah Ultra Processed Food (UPF) merujuk pada makanan yang telah melalui proses industri kompleks dengan tambahan berbagai bahan, seperti pengawet, pewarna, perasa buatan, hingga emulsifier. Menurut laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, UPF umumnya mengandung sedikit bahan alami utuh dan lebih banyak zat tambahan yang dirancang untuk meningkatkan rasa, tekstur, dan daya tahan produk. 

Contohnya seperti mi instan, snack kemasan, minuman bersoda, dan makanan cepat saji. Dalam dunia ilmu pangan, klasifikasi ini sering mengacu pada sistem NOVA yang membagi makanan berdasarkan tingkat pengolahannya, mulai dari makanan segar hingga ultra olahan.

Kenapa Sarden Tidak Termasuk UPF?

Meski dikemas dalam kaleng, sarden tidak otomatis masuk kategori UPF. Hal ini karena proses pengolahannya relatif sederhana.

Ikan sarden umumnya hanya dibersihkan, dimasak, lalu diawetkan dalam saus (seperti saus tomat atau minyak), sebelum dikemas dalam kaleng kedap udara. Bahan yang digunakan pun cenderung minimal, biasanya hanya terdiri dari ikan, air atau minyak, garam, dan bumbu dasar. 

Tidak banyak tambahan zat kimia kompleks seperti yang ditemukan pada UPF. Dengan kata lain, sarden kaleng lebih dekat dengan kategori makanan olahan (processed food), bukan ultra olahan.

Tetap Perlu Perhatikan Label

Kemenkes menegaskan, meski bukan UPF, bukan berarti semua produk sarden sepenuhnya “bebas risiko”. Beberapa produk bisa saja mengandung tambahan gula, garam (natrium) tinggi, atau bahan lain yang perlu diperhatikan.

Karena itu, penting bagi konsumen untuk tetap membaca label komposisi dan informasi nilai gizi sebelum membeli. Selain itu, cara konsumsi juga berpengaruh. 

Konsumsi sarden dalam jumlah wajar sebagai bagian dari pola makan seimbang tetap menjadi kunci utama menjaga kesehatan.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya