Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Otomotif

Kalteng Gelar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan, Cek Jadwalnya

KAMIS, 21 MEI 2026 | 11:29 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Kabar gembira bagi Anda para pemilik kendaraan bermotor di wilayah Kalimantan Tengah! Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program keringanan ini secara khusus dihadirkan sebagai bentuk perayaan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus memeriahkan HUT ke-81 Republik Indonesia.

Melalui inisiatif ini, para wajib pajak yang terlambat melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan mendapatkan fasilitas berharga berupa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).


Tidak berhenti di situ, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu beserta tahun-tahun sebelumnya juga ikut dihapuskan secara penuh.

Anda hanya dibebankan untuk melunasi pokok pajak kendaraan bermotor, denda berjalan SWDKLLJ, serta biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencakup penerbitan STNK, pelat nomor, hingga BPKB.

Menariknya, program ini tidak semata-mata memanjakan para penunggak pajak. Bagi warga yang senantiasa patuh dan disiplin membayar pajak sebelum masa berlakunya habis, pemerintah provinsi telah menyiapkan apresiasi berupa diskon khusus.

Wajib pajak berhak menikmati pemotongan tagihan sebesar 6% untuk pembayaran yang dilakukan hingga 90 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4% untuk pembayaran hingga 60 hari sebelum jatuh tempo, dan diskon 2% apabila pembayaran dilakukan hingga 30 hari sebelum batas waktu berakhir.

Melihat banyaknya keuntungan yang ditawarkan, Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Salundik, mengimbau masyarakat luas untuk segera memaksimalkan kemudahan ini.

Harap dicatat, rangkaian program pemutihan ini memiliki batas waktu pelaksanaan, yakni hanya berlaku mulai tanggal 17 Mei hingga 22 Juli 2026 mendatang.

Jangan tunda lagi! Segera periksa status pajak kendaraan Anda, kunjungi layanan Samsat terdekat, dan manfaatkan kesempatan emas ini sebelum periodenya berakhir.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Makna Filosofi Lampion Waisak 2026, Simbol Pencerahan, Harapan, dan Kedamaian

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:58

Standarisasi Kemasan Rokok Dinilai Berpotensi Merugikan Pedagang Kaki Lima

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:43

Soal Opini Bahlil yang Sebut Kurban Wajib bagi Setiap Muslim, Ini Respons Komisi Fatwa MUI

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:27

Harga Minyak Dunia Anjlok ke 92 Dolar AS

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:07

Rupiah Melemah, Biaya Liburan di Indonesia Jadi Magnet Wisatawan Mancanegara

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:36

Penyidik Dalami Dokumen Ekspor Sawit, Kasus Under Invoicing Terus Bergulir

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:24

IHSG di Akhir Mei 2026 Tertekan, Asing Net Sell Jumbo Rp8,5 Triliun

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:16

Bukan Sekadar Kurban, Begini Cara Galeri 24 Sampaikan Makna Berbagi di Hari Raya

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:12

Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000 di Akhir Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:03

Opini Bahlil di Kompas Disoal: Tidak Tepat Samakan Kurban dengan Zakat Fitrah

Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:47

Selengkapnya