Berita

Terdakwa Leonardi bersama tim penasihat hukum (Foto: Dokumen Pribadi)

Hukum

Pengadilan Militer Bebaskan Leonardi Demi Hukum Mulai 22 Mei

KAMIS, 21 MEI 2026 | 10:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim kuasa hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi menyambut keputusan pembebasan kliennya dari tahanan demi hukum dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan.

Ketua tim kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, mengatakan pembebasan tersebut merupakan konsekuensi hukum karena masa penahanan terdakwa telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi sesuai ketentuan KUHAP.

“Melihat fakta masa penahanan terdakwa Leonardi itu bebas demi hukum sesuai KUHAP, masa penahanannya sudah selesai pada 21 Mei 2026,” kata Rinto Maha kepada RMOL, Kamis, 21 Mei 2026.


Rinto menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah menyampaikan surat kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terkait keberatan atas perpanjangan masa tahanan terhadap kliennya.

Menurut dia, sejak persidangan sebelumnya tim kuasa hukum telah mengingatkan majelis hakim bahwa berdasarkan ketentuan KUHAP, Leonardi tidak lagi dapat diperpanjang masa penahanannya dan harus dibebaskan demi hukum.

“Majelis telah mengeluarkan surat penetapan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan demi hukum,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan lamanya proses penanganan perkara hingga menyebabkan masa penahanan terdakwa habis.

Rinto menilai perkara tersebut dipaksakan masuk ke ranah pidana, padahal menurutnya belum ada pembayaran uang negara kepada pihak ketiga.

Meski demikian, ia mengapresiasi sikap majelis hakim yang tetap berpegang pada ketentuan hukum dan memastikan kliennya akan tetap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.

“Kami memastikan bahwa terdakwa akan tepat waktu datang ke persidangan, karena dari perilaku beliau orang yang berintegritas,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Arwin Makal, menyatakan masa penahanan Leonardi berakhir pada 21 Mei 2026 sehingga terdakwa harus dibebaskan demi hukum.

“Penahanan yang bersangkutan yakni terakhir tanggal 21 Mei 2026, sehingga nanti ada surat pembebasan tahanan demi hukum,” kata Arwin dalam persidangan, Selasa 19 Mei 2026.

Terhitung mulai Jumat, 22 Mei 2026, Leonardi tidak lagi berstatus tahanan selama menjalani proses persidangan. Namun, majelis hakim tetap melarang terdakwa bepergian ke luar negeri demi kepentingan pemeriksaan perkara.

Majelis hakim berharap Leonardi tetap kooperatif agar jalannya persidangan tidak mengalami hambatan.

Leonardi diketahui telah menjalani masa penahanan selama 381 hari sejak 5 Mei 2025 di Instalasi Tahanan Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal), Kelapa Gading, Jakarta Utara, terkait perkara dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal satelit di Kementerian Pertahanan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya