Berita

Terdakwa Leonardi bersama tim penasihat hukum (Foto: Dokumen Pribadi)

Hukum

Pengadilan Militer Bebaskan Leonardi Demi Hukum Mulai 22 Mei

KAMIS, 21 MEI 2026 | 10:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim kuasa hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi menyambut keputusan pembebasan kliennya dari tahanan demi hukum dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan.

Ketua tim kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, mengatakan pembebasan tersebut merupakan konsekuensi hukum karena masa penahanan terdakwa telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi sesuai ketentuan KUHAP.

“Melihat fakta masa penahanan terdakwa Leonardi itu bebas demi hukum sesuai KUHAP, masa penahanannya sudah selesai pada 21 Mei 2026,” kata Rinto Maha kepada RMOL, Kamis, 21 Mei 2026.


Rinto menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah menyampaikan surat kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terkait keberatan atas perpanjangan masa tahanan terhadap kliennya.

Menurut dia, sejak persidangan sebelumnya tim kuasa hukum telah mengingatkan majelis hakim bahwa berdasarkan ketentuan KUHAP, Leonardi tidak lagi dapat diperpanjang masa penahanannya dan harus dibebaskan demi hukum.

“Majelis telah mengeluarkan surat penetapan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan demi hukum,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan lamanya proses penanganan perkara hingga menyebabkan masa penahanan terdakwa habis.

Rinto menilai perkara tersebut dipaksakan masuk ke ranah pidana, padahal menurutnya belum ada pembayaran uang negara kepada pihak ketiga.

Meski demikian, ia mengapresiasi sikap majelis hakim yang tetap berpegang pada ketentuan hukum dan memastikan kliennya akan tetap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.

“Kami memastikan bahwa terdakwa akan tepat waktu datang ke persidangan, karena dari perilaku beliau orang yang berintegritas,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Arwin Makal, menyatakan masa penahanan Leonardi berakhir pada 21 Mei 2026 sehingga terdakwa harus dibebaskan demi hukum.

“Penahanan yang bersangkutan yakni terakhir tanggal 21 Mei 2026, sehingga nanti ada surat pembebasan tahanan demi hukum,” kata Arwin dalam persidangan, Selasa 19 Mei 2026.

Terhitung mulai Jumat, 22 Mei 2026, Leonardi tidak lagi berstatus tahanan selama menjalani proses persidangan. Namun, majelis hakim tetap melarang terdakwa bepergian ke luar negeri demi kepentingan pemeriksaan perkara.

Majelis hakim berharap Leonardi tetap kooperatif agar jalannya persidangan tidak mengalami hambatan.

Leonardi diketahui telah menjalani masa penahanan selama 381 hari sejak 5 Mei 2025 di Instalasi Tahanan Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal), Kelapa Gading, Jakarta Utara, terkait perkara dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal satelit di Kementerian Pertahanan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya