Berita

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari. (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Bakom Jelaskan Alasan Prabowo Awasi Ketat Ekspor Komoditas Strategis

KAMIS, 21 MEI 2026 | 09:46 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah memperketat pengawasan terhadap ekspor berbagai komoditas strategis nasional sebagai bagian dari upaya menjaga kekayaan alam Indonesia agar benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. .

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, mengatakan kebijakan yang dijalankan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah komprehensif untuk memastikan pengelolaan kekayaan alam berjalan dari sektor hulu hingga hilir secara lebih terkontrol dan berpihak pada kepentingan bangsa.

"Presiden menjaga sumber daya alam Indonesia, kekayaan alam Indonesia sangat komprehensif mulai dari hulu sampai ke hilir," ujarnya dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, dan CEO Danantara di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. 


Menurut Qodari, di sektor hulu pemerintah telah melakukan berbagai langkah penertiban dan penegakan hukum, termasuk melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang disebut telah mengambil alih kembali hampir 6 juta hektare lahan kebun sawit. 

Selain itu, Kejaksaan Agung juga disebut telah melakukan penyitaan dengan nilai mencapai sekitar Rp45 triliun.

Sementara di sektor hilir, pemerintah memperketat pengawasan perdagangan komoditas strategis seperti sawit, batu bara, dan ferroalloy. 

"Jadi, jualannya pun dijagain oleh Bapak Presiden," ucap Qodari. 

Langkah tersebut diambil setelah Presiden menemukan adanya praktik misinvoicing, under-invoicing, under-accounting, transfer pricing, dan berbagai modus lain yang dinilai merugikan negara.

Qodari menegaskan seluruh kebijakan tersebut merupakan turunan langsung dari Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 UUD 1945.

"Adapun Pasal 33 yang langsung terkait adalah Pasal 33 Ayat 3, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta Ayat 4, perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, dan seterusnya," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya