Berita

Operaisonal KDKMP. (Foto: Dokumentasi AKSES)

Bisnis

KDKMP Kembalikan Hak Rakyat Secara Fair

RABU, 20 MEI 2026 | 21:54 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintah baru saja meresmikan 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) secara serentak pada Sabtu, 16 Mei 2026 yang dipusatkan di Nganjuk, Jawa Timur.

Menurut Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) yang juga pakar koperasi, Suroto, dari beberapa KDKMP yang ditemuinya dan sudah beroperasi langsung memberikan pengaruh positif bagi rakyat. 

“Gas melon 3 kg dijual Rp16.000 di KDKMP sesuai Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan Pemerintah. Lalu semua ramai ramai meragukan dan membully,” kata Suroto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. 


Lanjut dia, inilah salah satu fungsi penyaluran barang subsidi melalui koperasi, dimana jalur distribusi yang merugikan rakyat akan terus dilawan dan dihapus. 

“Melalui KDKMP, seluruh barang barang subsidi akan dikembalikan secara fair,  agar tepat harga dan tepat sasaran, mengembalikan hak dan tak hanya itu,  fungsi penting koperasi adalah memang  kembalikan kekuasaan rakyat,” tegasnya.

Ia menemukan barang subsidi seperti Minyakita dijual sesuai HET. Selain itu, hasil penjualan di KDKMP juga bisa menjadi keuntungan rakyat ketika menjadi anggotanya.

“Ini baru dijual di 1.061 KDKMP yang diresmikan Presiden beberapa hari lalu. Kalau sudah masif di 83.000 KDKMP alias di seluruh desa dan kelurahan sekitar bulan November 2026 mendatang, pasti baru bakal terbuka mata semua bahwa selama ini sudah terlalu lama dikerjain mafia,” ungkapnya. 

“Pasti akan lebih syok lagi kalau KDKMP itu juga ternyata seluruh keuntungannya bakal dibagi ke seluruh rakyat Indonesia,” tandas Suroto.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya