PELUNCURAN operasional 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) oleh Presiden di Nganjuk, Jawa Timur, 16 Mei 2026, menyisakan satu perhatian publik yang menarik, yaitu gas melon 3 kilogram bersubsidi dipajang di salah satu gerai koperasi dengan harga Rp16.000.
Angka tersebut segera menjadi perbincangan luas di media sosial. Banyak yang meragukan harga itu sebagai harga jual riil. Sebagian menganggapnya sekadar harga promosi saat kunjungan presiden, sementara yang lain bahkan menyindirnya sebagai “harga etalase” yang tidak mungkin ditemukan dalam praktik sehari-hari.
Keraguan publik tersebut dapat dipahami. Selama ini, masyarakat hampir mustahil memperoleh gas melon 3 kilogram dengan harga sesuai ketentuan pemerintah. Di tingkat pengecer, harga umum berkisar Rp20.000 hingga Rp26.000 per tabung. Di sejumlah daerah, harga bahkan jauh lebih tinggi. Ditambah lagi karena masyarakat selama ini juga telah begitu lama meremehkan koperasi karena dianggap sebagai lembaga ekonomi kelas dua.
Ketika saya berada di Pontianak, Kalimantan Barat, awal Mei lalu, seorang ibu rumah tangga mengaku membeli gas melon seharga Rp45.000. Padahal pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram sekitar Rp16.000. Artinya, terdapat deviasi harga yang sangat lebar antara harga resmi dan harga yang dibayar masyarakat. Selisih itu menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem distribusi.
Masalah ini sebenarnya tidak hanya terjadi pada gas melon. Pola serupa juga tampak pada berbagai barang bersubsidi lain, seperti beras SPHP, pupuk subsidi, hingga minyak goreng rakyat melalui skema Minyakita. Hampir semua kebijakan subsidi menghadapi penyakit yang sama, yaitu harga tidak sesuai ketentuan, distribusi tidak tepat sasaran, kualitas kerap bermasalah, dan pengawasan lemah.
Subsidi pada dasarnya merupakan instrumen intervensi negara untuk menjamin akses kelompok rentan terhadap kebutuhan dasar dengan harga terjangkau. Karena itu, barang subsidi bukan semata-mata komoditas dagang biasa. Di dalamnya terdapat dana publik yang berasal dari pajak masyarakat.
Dengan kata lain, harga murah pada gas melon 3 kilogram bukanlah kemurahan hati pasar, melainkan hasil kebijakan fiskal negara. Negara membayar selisih antara harga keekonomian dengan harga jual kepada masyarakat.
Pada 2026, alokasi subsidi energi dan non-energi pemerintah, termasuk subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR), mencapai sekitar Rp310 triliun. Ini angka yang sangat besar. Jika dikaitkan dengan nilai keekonomian berbagai komoditas yang disubsidi, total nilainya bahkan diperkirakan berada pada kisaran Rp1.700 hingga Rp2.000 triliun.
Besarnya dana publik tersebut semestinya diikuti tata kelola distribusi yang ketat. Sayangnya, di lapangan justru terjadi paradoks. Negara membayar subsidi besar, tetapi manfaatnya tidak sepenuhnya diterima masyarakat sasaran.
Mengapa ini Terjadi?
Persoalan utamanya terletak pada desain distribusi yang masih memperlakukan barang subsidi seperti barang komersial biasa. Barang subsidi didistribusikan melalui rantai pasar yang melibatkan terlalu banyak pelaku bisnis berorientasi keuntungan. Dalam struktur seperti ini, selisih harga antara barang subsidi dan non-subsidi menciptakan insentif ekonomi yang besar untuk melakukan penyimpangan.
Selisih harga itulah yang mendorong spekulasi, penimbunan, pengalihan distribusi, pengoplosan, hingga permainan marjin berlapis. Barang subsidi akhirnya menjadi komoditas rente.
Dalam teori ekonomi kelembagaan, barang yang mengandung komponen subsidi publik seharusnya memiliki jalur distribusi khusus dengan pengawasan kuat. Ia tidak boleh sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar yang mengejar profit maksimum. Di sinilah relevansi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Menjadikan koperasi sebagai jalur distribusi barang subsidi merupakan langkah yang secara konsep cukup tepat. Berbeda dengan pedagang komersial, koperasi pada prinsipnya dibangun untuk pelayanan anggota dan kemanfaatan bersama, bukan semata mengejar laba.
Koperasi juga memiliki karakter kelembagaan yang lebih demokratis. Masyarakat desa dan kelurahan bukan hanya konsumen, tetapi juga pemilik lembaga. Dengan demikian, mereka memiliki insentif langsung untuk mengawasi harga, ketersediaan stok, dan kualitas barang.
Jika gas melon dijual di atas HET melalui koperasi, masyarakat dapat langsung mempertanyakan dan mengoreksinya melalui mekanisme kelembagaan. Kontrol sosial seperti ini jauh lebih efektif dibanding pengawasan birokratif.
Selain itu, jaringan KDKMP yang tersebar secara masif di desa dan kelurahan memungkinkan sistem monitoring distribusi menjadi lebih transparan. Ketika terjadi kelangkaan di suatu wilayah, titik masalah lebih mudah dilacak ada di level produsen, distributor, logistik, atau outlet akhir.
Selama ini, ketika barang subsidi langka, masyarakat tidak pernah tahu di mana letak persoalannya. Mereka hanya menerima akibat berupa antrean panjang, harga mahal, atau stok kosong. Kehadiran KDKMP sebagai agen distribusi juga memperpendek rantai pasok. Semakin pendek jalur distribusi, semakin kecil peluang munculnya rente ekonomi dari banyak perantara.
Dalam konteks ini, dukungan entitas negara sebagai operator seperti BUMN PT. Agrinas Pangan Nusantara dapat memperkuat posisi koperasi di hadapan prinsipal atau produsen. Negara berperan membangun ekosistem distribusi yang lebih adil, sementara koperasi menjadi kanal penyalur yang dekat dengan masyarakat.
Tentu implementasi model ini tidak akan berjalan mulus. Perlawanan hampir pasti muncul dari kelompok-kelompok yang selama ini menikmati keuntungan dari distorsi distribusi. Mereka yang memperoleh rente dari selisih harga, penumpukan stok, atau permainan marjin tidak akan tinggal diam.
Resistensi juga mungkin datang dari pelaku usaha yang merasa ruang bisnisnya terganggu. Namun perlu ditegaskan, kebijakan subsidi bukan arena kompetisi pasar bebas. Tujuan utamanya adalah perlindungan sosial. Oleh karena itu, distribusi barang subsidi memang harus dipisahkan dari logika bisnis komersial biasa.
Namun demikian, keberhasilan KDKMP sebagai jalur distribusi subsidi tetap bergantung pada satu syarat penting seperti tata kelola internal koperasi harus sehat. Koperasi tidak otomatis bebas dari masalah hanya karena berbadan hukum koperasi. Jika tata kelolanya lemah, transparansi buruk, dan kepengurusan tidak akuntabel, maka penyimpangan tetap bisa terjadi.
Karena itu, agenda besar pemerintah seharusnya tidak berhenti pada pembentukan ribuan koperasi, tetapi juga penguatan kapasitas manajemen, digitalisasi stok, audit berkala, serta pendidikan anggota.
Distribusi subsidi yang sehat pada akhirnya bukan hanya soal menurunkan harga gas melon menjadi Rp16.000 sesuai HET. Lebih dari itu, ini adalah soal mengembalikan subsidi kepada tujuan awalnya untuk melindungi rakyat kecil.
Jika negara serius ingin subsidi tepat harga, tepat sasaran, dan tepat kualitas, maka pembenahan jalur distribusi menjadi keharusan.
Gas melon 3 kilogram telah lama menjadi simbol kegagalan distribusi subsidi kita. Sudah waktunya simbol itu diubah menjadi bukti bahwa kebijakan publik dapat bekerja efektif ketika didukung desain kelembagaan yang benar. KDKMP bila dikelola dengan sungguh-sungguh, bisa menjadi jawaban. Bukan sekadar tempat menjual gas murah, melainkan instrumen demokratisasi ekonomi yang menghubungkan negara dengan kebutuhan riil masyarakat.
Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)