Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa (YouTube DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait evaluasi perubahan kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2026.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan hasil evaluasi perubahan Prolegnas Prioritas 2026 yang sebelumnya telah dibahas dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum RI dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI pada 15 April 2026.
Dalam laporan tersebut, terdapat sejumlah poin kesepakatan.
Pertama, RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Omnibus Law) yang sebelumnya merupakan usul inisiatif pemerintah diubah menjadi usul inisiatif DPR dalam perubahan ketiga Prolegnas RUU Tahun 2025-2029.
Kedua, DPR memasukkan empat RUU sebagai usul inisiatif dalam perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2026, yakni RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Profesi Kurator, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Omnibus Law).
Ketiga, dilakukan perubahan judul terhadap dua RUU, yakni RUU tentang Pelelangan Aset menjadi RUU tentang Pelelangan, serta RUU tentang Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU tentang Masyarakat Adat.
Keempat, RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Narkotika dan Psikotropika yang sebelumnya merupakan usul inisiatif pemerintah diubah menjadi usul inisiatif DPR dalam perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2026.
Kelima, evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 tidak membahas maupun mencantumkan daftar RUU kumulatif terbuka.
“Berdasarkan kesepakatan dengan memperhatikan saran serta masukan dalam rapat kerja Badan Legislasi DPR RI bersama Kementerian Hukum RI serta Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, menyetujui jumlah Prolegnas RUU Prioritas perubahan kedua Tahun 2026 sebanyak 68 RUU dan perubahan ketiga Prolegnas RUU Tahun 2025–2029 menjadi sebanyak 198 RUU,” kata Bob Hasan.
Setelah penyampaian laporan, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa selaku pimpinan rapat meminta persetujuan peserta sidang.
“Sidang dewan yang kami hormati, selanjutnya kami akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi DPR RI atas evaluasi perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 dapat disetujui?” tanya Saan.
“Setuju!” jawab peserta rapat paripurna secara serempak.
“Terima kasih. Persetujuan rapat paripurna ini akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Saan.