Berita

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa (YouTube DPR)

Politik

Paripurna DPR Setujui Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2026

RABU, 20 MEI 2026 | 13:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait evaluasi perubahan kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2026.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan hasil evaluasi perubahan Prolegnas Prioritas 2026 yang sebelumnya telah dibahas dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum RI dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI pada 15 April 2026.


Dalam laporan tersebut, terdapat sejumlah poin kesepakatan.

Pertama, RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Omnibus Law) yang sebelumnya merupakan usul inisiatif pemerintah diubah menjadi usul inisiatif DPR dalam perubahan ketiga Prolegnas RUU Tahun 2025-2029.

Kedua, DPR memasukkan empat RUU sebagai usul inisiatif dalam perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2026, yakni RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Profesi Kurator, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Omnibus Law).

Ketiga, dilakukan perubahan judul terhadap dua RUU, yakni RUU tentang Pelelangan Aset menjadi RUU tentang Pelelangan, serta RUU tentang Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU tentang Masyarakat Adat.

Keempat, RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Narkotika dan Psikotropika yang sebelumnya merupakan usul inisiatif pemerintah diubah menjadi usul inisiatif DPR dalam perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2026.

Kelima, evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 tidak membahas maupun mencantumkan daftar RUU kumulatif terbuka.

“Berdasarkan kesepakatan dengan memperhatikan saran serta masukan dalam rapat kerja Badan Legislasi DPR RI bersama Kementerian Hukum RI serta Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, menyetujui jumlah Prolegnas RUU Prioritas perubahan kedua Tahun 2026 sebanyak 68 RUU dan perubahan ketiga Prolegnas RUU Tahun 2025–2029 menjadi sebanyak 198 RUU,” kata Bob Hasan.

Setelah penyampaian laporan, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa selaku pimpinan rapat meminta persetujuan peserta sidang.

“Sidang dewan yang kami hormati, selanjutnya kami akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi DPR RI atas evaluasi perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 dapat disetujui?” tanya Saan.

“Setuju!” jawab peserta rapat paripurna secara serempak.

“Terima kasih. Persetujuan rapat paripurna ini akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Saan.

Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya