Berita

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Topik Gunawan. (Foto: Antara)

Hukum

Kejari Jaktim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin Jahit

Negara Rugi Rp4,07 Miliar
SELASA, 19 MEI 2026 | 23:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menetapkan tiga orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit dalam program Penyelenggaraan Penumbuhan Wirausaha Industri Baru yang diselenggarakan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah (Subdin PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun Anggaran 2022-2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Topik Gunawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan panjang dan mendalam.

Menurutnya, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen maupun barang bukti elektronik untuk mengungkap dugaan praktik korupsi dalam proyek tersebut.


“Menaikkan status tiga orang saksi tersebut menjadi tersangka,” kata Topik, dikutip Selasa 19 Mei 2026.

Tiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial IRM selaku Direktur PT SCS sebagai penyedia barang, serta PAR dan DER yang merupakan pejabat pemerintah daerah dan bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Sudin PPKUKM Jakarta Timur.

Dalam penyelidikan terungkap bahwa proyek pengadaan mesin jahit dilakukan setiap tahun dengan jumlah yang sama, yakni 800 unit. Pada 2022, pengadaan mesin jahit tipe Singer M1155 menghabiskan anggaran sebesar Rp2,72 miliar atau sekitar Rp3,4 juta per unit.

Kemudian pada 2023, jenis mesin berubah menjadi Singer M1255 dengan nilai kontrak meningkat menjadi Rp3,28 miliar atau sekitar Rp4,1 juta per unit. Sementara pada 2024, pengadaan tipe yang sama kembali dilakukan dengan nilai kontrak Rp3,05 miliar atau sekitar Rp3,8 juta per unit.

“Seluruh proses pengadaan ini dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing dalam katalog elektronik, namun di dalam pelaksanaannya ditemukan banyak kejanggalan,” kata Topik.

Penyidik menemukan adanya penyimpangan mendasar dalam proses penyusunan dokumen pengadaan. IRM bersama PAR disebut tidak menyusun Spesifikasi Teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), maupun Kerangka Acuan Kerja (KAK) berdasarkan data resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dokumen-dokumen penting tersebut justru disusun berdasarkan data yang diberikan langsung oleh pihak penyedia barang, yakni PT SCS. Selain itu, perubahan spesifikasi teknis mesin jahit juga dilakukan tanpa didukung kajian teknis yang sah dan memadai.

Akibat praktik tersebut, diduga terjadi kemahalan harga atau mark-up yang disengaja dan bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah..

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp4,07 miliar.

“Kerugian yang ditanggung oleh keuangan negara akibat perbuatan para tersangka mencapai angka fantastis, yaitu sebesar Rp4,07 miliar,” kata Topik.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi. Mereka dikenakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dikaitkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, dalam dakwaan subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang disambungkan dengan ketentuan dalam undang-undang pemberantasan korupsi.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

Ketua KPK Bakal Babak Belur Gara-gara Nusron

Senin, 26 Oktober 2026 | 13:02

Hak Angket Ijazah Gibran Sudah Masuk Angin

Senin, 26 Oktober 2026 | 10:04

UPDATE

Mensos: Tiga Korban Penganiayaan di Sekolah Rakyat Jember Kembali Belajar

Jumat, 30 Oktober 2026 | 20:30

Agrinas Palma Bareng CPP Peringati Sumpah Pemuda Lewat Giat Sosial

Jumat, 30 Oktober 2026 | 20:11

KNMP Disiapkan untuk Dongkrak Pendapatan Nelayan

Jumat, 30 Oktober 2026 | 20:11

KoMPAS Minta Polri Bersihkan Oknum Bermasalah dari Jabatan Strategis

Jumat, 30 Oktober 2026 | 20:03

Kapolri Mutasi Lagi, Kapusdokkes dan Kapuskeu Diganti

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:55

Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos, Wanita Asal Sumut Dipolisikan

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:44

Investasi Era Prabowo Tembus Rp3.923 Triliun Serap 5,4 Juta Tenaga Kerja

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:43

BRI Fellowship Journalism 2026 Ajak Jurnalis Terlibat dalam Urban Farming di Bandung

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:33

Kasus ISPA di 7 Provinsi Turun Drastis Usai Diguyur Hujan

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:17

Prabowo Gratiskan Biaya Sekolah dan Perluas Kampus SMA Taruna Nusantara

Jumat, 30 Oktober 2026 | 18:58

Selengkapnya