Berita

The Weeknd/Instagram

Entertainment

Siap-Siap 'War' Tiket! Ini Panduan Beli Tiket Konser The Weeknd via myBCA

SENIN, 18 MEI 2026 | 16:56 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Kabar gembira bagi para penggemar The Weeknd di Indonesia! Musisi Abel Tesfaye atau The Weeknd bersiap mengguncang Jakarta International Stadium (JIS) selama dua hari berturut-turut pada 26 dan 27 September 2026 mendatang.

Mengingat antusiasme yang luar biasa, perebutan atau war tiket dipastikan akan berlangsung sangat sengit.  

Penyelenggara membagi penjualan tiket dalam tiga fase penting. Presale khusus penggemar terdaftar telah dimulai pada Senin, 18 Mei 2026 pukul 10.00 WIB melalui situs theweekndinjakarta.com.


Namun, bagi Anda nasabah setia BCA, terdapat jalur khusus BCA Presale yang baru akan dibuka pada Selasa, 19 Mei 2026 tepat pukul 12.00 WIB.

Sementara itu, tahap penjualan umum akan menyusul pada Jumat, 22 Mei 2026.

Agar Anda tidak kalah cepat, berikut adalah panduan praktis mengamankan tiket pada sesi BCA Presale melalui aplikasi myBCA.

Pastikan aplikasi myBCA Anda sudah diperbarui ke versi minimal v2.17.0, lalu login.

Klik banner promosi "The Weeknd" yang muncul di halaman utama atau masuk lewat fitur Lifestyle.

Pilih jadwal "THE WEEKND DAY 1" atau "THE WEEKND DAY 2".

Anda akan langsung diarahkan menuju waiting room tiket.com.

Sangat penting: jangan melakukan refresh pada halaman ini!

Setelah giliran Anda tiba, klik "Beli tiket sekarang", pilih kategori tiket incaran, dan selesaikan pembayaran dengan memasukkan PIN transaksi myBCA.

Pilihan harga tiket yang ditawarkan cukup beragam, dimulai dari kategori termurah CAT 6 seharga Rp950.000, hingga paket premium Ultimate VIP senilai Rp12.700.000.

Perlu diingat bahwa harga tersebut belum mencakup pajak pemerintah 10%, platform fee 6%, dan biaya admin.

Seluruh kategori tiket akan mendapatkan fasilitas kursi bernomor, kecuali kategori Festival (Rp2.900.000) yang dirancang sebagai area khusus berdiri.

Siapkan saldo dan koneksi internet tercepat Anda, jangan sampai kehabisan!

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya