Berita

Guru Besar Ilmu Hukum Prof Dr Romli Atmasasmita (Tangkapan layar dari Youtube DPR)

Politik

Kejagung Pamer Duit Triliunan, Prof Romli: Saya Malu!

SENIN, 18 MEI 2026 | 13:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang kerap memamerkan uang rampasan hasil tindak pidana korupsi disesalkan Guru Besar Ilmu Hukum, Prof Dr Romli Atmasasmita.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Mei 2026, Prof Romli mengaku malu melihat Kejagung terkesan bangga memajang tumpukan uang sitaan bernilai triliunan rupiah yang berasal dari kerugian keuangan negara.

“Kalau Kejaksaan bisa menghasilkan sekian ratus triliun dari kerugian negara dikembalikan, kata orang negara lain melihat ini negara apa katanya triliunan begini, kita bangga di sini? Saya malu!” tegas Romli.


RDPU tersebut membahas Peninjauan Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Romli, tindakan mempertontonkan besarnya kerugian negara justru dapat memunculkan citra buruk Indonesia di mata internasional. Bahkan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bisa menilai Indonesia sebagai negara yang sangat korup.

“PBB nanya kamu negara apa, kerjanya apa, kerugian sampai ratusan triliun?” ujarnya.

Di sisi lain, Romli juga mengaku menyesal pernah mengusulkan klausul mengenai kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara yang dapat dilakukan lembaga negara. Sebab, saat ini kewenangan tersebut justru menjadi sengketa antar lembaga.

“Saya juga nyesel tuh dulu kenapa saya masukin ke sana kerugian negara yang nyatanya dispute sekarang,” katanya.

Sebelumnya, polemik Surat Edaran (SE) Kejaksaan Agung pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) turut menjadi sorotan dalam RDPU Baleg DPR RI bersama sejumlah pakar hukum.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengaku heran dengan terbitnya SE tersebut. Menurutnya, kewenangan menghitung kerugian keuangan negara sepenuhnya merupakan domain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Karena itu, Baleg DPR sengaja mengundang Romli Atmasasmita sebagai Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran untuk membedah dualisme dan disparitas penafsiran hukum antara Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional.

“Diharapkan perspektif beliau akan memberikan landasan teoretis yang kuat dalam mengkaji perdebatan antara kubu formalis dan progresif pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28,” ujar Bob Hasan.

Bob Hasan menilai, melalui SE tersebut, Kejagung justru kembali menegaskan bahwa lembaga di luar lembaga negara dapat menghitung kerugian negara. Padahal, Pasal 603 KUHP menegaskan penghitungan kerugian negara secara mutlak merupakan kewenangan lembaga negara.

“Nah, ini ada satu dispute menurut saya, dan angle dari mana pun, perspektif dari mana pun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir,” kata legislator Partai Gerindra itu.

Populer

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

DPR Minta Pemerintah Perkuat Insfrastruktur Kesehatan

Senin, 26 Oktober 2026 | 16:28

Obligasi Global Perdana Danantara Laris

Senin, 26 Oktober 2026 | 16:13

Legislator PDIP Ini Janji Perjuangkan Alsintan

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:57

Pengurangan Angka Pelanggaran Jadi Indikator Keberhasilan Operasi Patuh Jaya 2026

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:44

KNMP Potensi Menjawab Kebutuhan Nelayan Kecil

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:30

Sinopsis dan Kisah Kelam Clayface, Musuh Ikonik Batman

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:19

Pemakzulan Gibran Harus Lewat Jalur Konstitusi, Bukan cuma Tekanan Politik

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:15

Jelang Pemilu, Oposisi Israel Klaim Netanyahu Tak Layak Pimpin Negara

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:58

Pemerintah Siapkan Skema Baru Pengadaan Energi, Negara Bakal Deal Langsung dengan Pemasok

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:57

KPU Perlu Fokus Benahi Pemilu 2029

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:53

Selengkapnya