Berita

Suasana RDPU di Baleg DPR RI bersama para pakar hukum membahas Tipikor (RMOL/ Faisal Aristama)

Politik

Baleg DPR Sentil Kejagung: Kewenangan Hitung Kerugian Negara Milik BPK

SENIN, 18 MEI 2026 | 12:06 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Surat Edaran (SE) Kejaksaan Agung pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama sejumlah pakar hukum.

RDPU tersebut membahas pemantauan dan peninjauan pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengaku heran sekaligus bingung dengan terbitnya SE Kejagung tersebut. Menurutnya, kewenangan menghitung kerugian keuangan negara sepenuhnya merupakan domain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Atas dasar itu, Baleg DPR sengaja mengundang Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, untuk membedah dualisme dan disparitas penafsiran hukum antara Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional.

“Diharapkan perspektif beliau akan memberikan landasan teoretis yang kuat dalam mengkaji perdebatan antara kubu formalis dan progresif pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28,” ujar Bob Hasan dalam RDPU Baleg DPR RI bersama pakar hukum Romli Atmasasmita, Firman Wijaya, dan Amien Sunaryadi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.

Bob Hasan menilai, SE Kejagung justru kembali menegaskan bahwa lembaga di luar lembaga negara dapat menghitung kerugian negara. Padahal, menurutnya, Pasal 603 KUHP telah menjelaskan bahwa penghitungan kerugian negara merupakan kewenangan mutlak lembaga negara.

“Nah, ini ada satu dispute menurut saya, dan angle dari mana pun, perspektif dari mana pun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir,” kata legislator Partai Gerindra itu.

Ia menegaskan, Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 sejatinya sudah memperjelas bahwa tidak ada lagi multitafsir mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.

“Maka Putusan MK Nomor 28 juga menyatakan bahwa tidak ada multitafsir sebagai lembaga yang menghitung kerugian negara, hanya satu tunggal,” tegasnya.

Bob Hasan kemudian menyinggung ketentuan dalam UU tentang BPK, khususnya Pasal 10 ayat 1, yang menyebut BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara berdasarkan perbuatan melawan hukum.

“Jadi, kerugian negara yang tentunya berdasar unsur materiil perbuatan melawan hukum yang kontrolnya ada di lembaga BPK,” ujarnya.

Menurut Bob Hasan, hingga saat ini belum ada perubahan terhadap pasal-pasal yang mengatur kewenangan BPK, termasuk yang tercantum dalam konstitusi.

“Konstitusi kita juga menentukan bahwa BPK adalah lembaga yang sah. Jadi, mudah-mudahan kita bisa mendapatkan masukan dari Prof Dr Romli,” pungkasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Habib Syakur Kritik Elite Politik: Demokrasi Jangan Dijadikan Arena Gaduh

Senin, 18 Mei 2026 | 10:20

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pengamat Sebut IKN Hanya Ambisi Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 10:02

Pakar Soroti Masalah Struktural yang Hambat Investasi Asing ke RI

Senin, 18 Mei 2026 | 09:56

Polemik Muktamar Mathla’ul Anwar Berlanjut ke Pengadilan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:51

IHSG Ambles 190 Poin, Rupiah Terpukul ke Rp17.661 per Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 09:47

Emas Antam Turun di Awal Pekan, Termurah Rp1,4 Juta

Senin, 18 Mei 2026 | 09:32

Prabowo Tekankan Pangan Harga Mati, Siap Disalahkan Jika Rakyat Kelaparan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:22

Awal Pekan, Dolar AS Masih Perkasa di Level 99 Setelah Reli Sengit Akhir Pekan

Senin, 18 Mei 2026 | 09:14

Harga Minyak Dunia Makin Naik, Kembali Sentuh 110 Dolar AS

Senin, 18 Mei 2026 | 08:44

Bursa Asia Tertekan, Kospi Paling Merah

Senin, 18 Mei 2026 | 08:18

Selengkapnya