Hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh salah satu calon Ketua Umum PBMA, Andi Yudi Hendriawan Djuwaeli. (Foto: Istimewa)
Hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh salah satu calon Ketua Umum PBMA, Andi Yudi Hendriawan Djuwaeli. Gugatan tersebut dilayangkan menyusul adanya dugaan persoalan dalam proses hingga hasil keputusan muktamar.
"Kami daftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat, karena hasil Muktamar Mathla'ul Anwar ke-21 cacat prosedur dan sarat kecurangan. Ada upaya sistematis dari pihak tertentu untuk memenangkan salah satu calon," ujar Andi, Senin, 18 Mei 2026.
Andi Djuwaeli meminta majelis hakim untuk memeriksa keabsahan sejumlah keputusan yang lahir dari forum muktamar tersebut.
"Saya menggunakan langkah konstitusional dengan ajukan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dibantu oleh rekan-rekan pengacara profesional, saya yakin para hakim yang mulia akan kabulkan gugatan kami," ujarnya.
Putera mantan Ketua Umum PB Mathla'ul Anwar kharismatik, KH. Muhammad Irsjad Djuwaeli ini berharap agar jalur hukum berjalan secara terbuka, sehat, dan bermartabat, selaras dengan nilai-nilai organisasi yang telah membentuk sejarah panjang Mathla’ul Anwar di Indonesia yang lahir sebelum kemerdekaan RI.
Andi Djuwaeli hadir di persidangan ini didampingi Ketua Umum DPP Generasi Muda Mathla'ul Anwar, H. Ahmad Nawawi, Ketua Majelis Amanah PW Mathla'ul Anwar Sulawesi Utara, Firasat Mokodompit dan Ketua PW Mathla'ul Anwar Nusa Tenggara Timur, Syafrudin Atasoge
"Bagi warga Mathla'ul Anwar, ini bukan hanya semata soal keputusan persidangan, akan tetapi menunjukan kedewasaan kolektif dalam menjaga marwah organisasi dan ikhtiar untuk bebas dari kepentingan pragmatis," harapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Andi Djuwaeli dari Kesuma Muliana & Co (Advocate & Solicitors), Rocky P. Pasaeno, menjelaskan perkara tersebut saat ini masih dalam tahap administrasi dan menunggu proses persidangan lanjutan di pengadilan. Ia menyebut sidang perdana yang dijadwalkan pada Rabu, 13 Mei 2026, ditunda dan akan kembali digelar pada 3 Juni 2026.
"Kami sudah menyiapkan sejumlah data dan fakta. Dilengkapi banyak bukti otentik yang menunjukan adanya dugaan kecurangan pada forum Muktamar Mathla'ul Anwar kemarin. Sekurangnya ada enam pihak yang menjadi tergugat dan turut tergugat. Kami optimis gugatan ini bisa dimenangkan," tutup Rocky.
Muktamar XXI Mathla'ul Anwar telah diselenggarakan pada 11-13 April 2026 di Kota Serang. Dalam persaingan yang sangat ketat, Andi Djuwaeli memperoleh 71 Suara dan Jajuli Juweni 77 suara, hanya kalah 6 suara dengan penuh dinamika dalam muktamar MA ini.