Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: RMOL)

Politik

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

MINGGU, 17 MEI 2026 | 21:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemerintah diminta segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 soal uji materiil UU 3/2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Apa konsekuensi dari putusan MK kemarin? Itu yang harus dibicarakan, kalau Jakarta ditetapkan kembali sebagai ibu kota negara, implikasinya banyak," kata aktivis Zulkifli S Ekomei dikutip dari podcast Madilog, Minggu, 17 Mei 2026.

Sosok yang kerap disapa Dokter Zul itu menegaskan, status Jakarta sejak UU tentang IKN disahkan langsung diwacanakan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta.


Tetapi, dengan adanya Putusan MK 71/2026, maka seharusnya status Jakarta dikembalikan lagi menjadi DKI atau Daerah Khusus Ibukota. 

"Bagaimana sebagai status ibukota negara? Itu apa implikasinya yang perlu dipikirkan? Enggak bisa main-main dengan putusan MK ini," tuturnya.

Lebih lanjut, Dokter Zul masih meyakini pemerintahan Presiden Prabowo punya iktikad baik untuk membereskan persoalan ini. Meskipun dia mengaku, apabila memerhatikan banyak putusan MK sebelumnya yang tidak dijalankan.

"Banyak sekali (putusan MK yang tidak dijalankan). Ini saya terus terang agak galau. Ini negara hukum atau bukan? Itu kira-kira yang saya harus sampaikan," jelasnya.

"Sudah siapkah kita, terutama yang bertugas sebagai pemerintah provinsi daerah khusus ibu kota ini? Kan banyak hal-hal yang harus dilakukan," demikian Dokter Zul menambahkan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya